Pemerintahan

Perpres 97/2014, BPPT Siap Jemput Bola

Drs H Lili Suherli, MSi

Kuningan Terkini - Menyikapi terbitnya peraturan presiden no 97 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu, Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Kuningan langsung melakukan koordinasi dan konsolidasi lapangan dan mengkomunikasikannya dengan SKPD tekhnis lain untuk disepakati bersama. Demikian disampaikan Kepala BPPT Kuningan, Drs. H. Lili Suherli, MSi dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan di kantor BPPT Kuningan, Jum’at (27/2/2015).

“Pada intinya, selaku aparatur pemerintah adalah membantu fasilitasi dan memberikan kemudahan pelayanan perinjinan,” kata Lili menjelaskan.

Pelimpahan kewenangan kepada Kepala BPPT sebagaimana diamanatkan oleh Perpres tersebut kata Lili, dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, memperpendek proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, terjangkau dan mendekatkan serta memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat.

“Meski dalam pelaksanaannya belum sempurna, namun roh dan jiwa Perpres 97/2014 harus dipahami oleh semuanya, sebagaimana tertuang dalam pasal 11 dan 12 yang menyatakan, penyelenggaraan pelayanan perijinan terpadu satu pintu (PTSP) didelegasikan oleh pemerintah Kab/Kota kepada Kepala BPMPTS KAb/Kota, dalam hal ini di Kabupaten Kuningan adalah kepada BPPT,” terangnya.

Lebih jauh Lilli menjelaskan langkah-langkah lain yang telah dilakukan BPPT Kuningan dalam rangka mengimplementasikan Perpres 97/2014. Diantaranya, pada hari senin (23/2/2015), melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan telah disepakati 12 perijinan yang ada di Dinkes kepada BPPT Kuningan.

“6 perijinan diantaranya sudah menjadi kewenangan BPPT sebagaimana amanat perbup no 14 tahun 2009 tentang pelimpahan sebagian kewenangan di bidang perijinan dan non perijinan kepada kepala BPPT,” paparnya.

Selain itu lanjut Lili, dalam mendekatkan BPPT dengan masyarakat, pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan para Camat, pengusaha UMKM, melakukan sosialisasi melalui media radio dan surat kabar.

“Selain itu, kami juga siap jemput bola dengan mobile service ke pelosok desa dan pasar desa untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Dengan adanya mobil ini, pelayanan terhadap seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan dalam mengurus perijinan akan semakin mudah dan cepat,” pungkasnya.(j’ly)


Fishing