Fishing

Unisa Sosialisasi Kebijakan Kampus Merdeka

Kam18042024

Last updateKam, 04 Apr 2024 4am

bjb

Pendidikan

Unisa Sosialisasi Kebijakan Kampus Merdeka

Dr. Syahrir Chaniago, M.Pd

Kuningan Terkini - Universitas Islam Al-Ihya (Unisa) Kuningan menggelar sosialisasi penelitian dan pengabdian masyarakat untuk mahasiswa dan dosen di kampus Unisa, Sabtu (15/02/2020). Hadir sebagai narasumber kegiatan itu, Kordinator Kemahasiswaan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud, Dr. Syahrir Chaniago, M.Pd.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unisa, Dr. Sulaeman menerangkan, selain masalah penelitian dan pengabdian masyarakat, disampaikan juga peraturan baru Mendikbud tentang kampus merdeka dan segala hal terkait kebijakan perguruan tinggi. Pihaknya bersyukur kehadiran langsung pejabat Dikti tersebut bisa memberi pencerahan, baik kepada mahasiswa maupun dosen.

"Banyak peraturan baru seiring pergantian menteri, termasuk tentang perguruan tinggi. Kehadiran Pak Syahrir ini sangat membantu kami dalam menyiapkan langkah kampus kedepan," kata Sulaeman didampingi Kepala Bagian Kemahasiswaan, Asep Nugraha.

Dia berharap, selain membuka wawasan tentang rencana baru Mendikbud, sosialisasi itu bisa membuka semangat mahasiswa dan dosen Unisa untuk melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat. Kedua hal itu penting dilakukan mengingat perguruan tinggi merupakan lembaga yang perannya adalah meneliti dan melakukan pengabdian.

"Minggu ini, awal semester genap tahun akademik 2019-2020, semoga semangat penelitian dan pengabdian Unisa bisa meningkat dan bermanfaat untuk masyarakat," tuturnya.

Sementara, Dr. Syahrir menerangkan peluang penelitian dan pengabdian masyarakat yang bisa dilakukan dosen dan mahasiswa. Menurutnya, kebijakan menteri Nadiem Makarim kedepan, diharapkan mahasiswa dan dosen bisa bekerjasama melakukan penelitian dan pengabdian, yang masing-masing pelakunya mendapat point yaitu kum bagi dosen dan SKS bagi mahasiswa.

"Insyaallah tahun akademik yang akan datang kebijakan Mas Menteri mulai dilakukan. Semua program dan kebijakan menghantarkan kepada kampus merdeka," kata Syahrir. Tentang kampus merdeka lanjut dia, merupakan perubahan kebijakan yang meliputi pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, perguruan tinggi negeri berbadan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi.

“Selain kampus merdeka, yang menjadi ikon Mendikbud adalah merdeka belajar, yaitu perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela mengambil sks di luar perguruan tinggi sebanyak dua semester, dan dapat mengambil sks di prodi yang berbeda di lembaga yang sama,” paparnya.

Sekarang ini kata Syahrir, Definisi SKS berbeda. Dulu diartikan jam belajar, sekarang menjadi jam kegiatan. Definisi kegiatan adalah belajar di kelas, praktik kerja, pertukaran pelajar, proyek di desa, wirausaha, riset, studi independen, dan kegiatan mengajar di daerah terpencil," tuturnya.

“Dibawah Mendikbud kali ini, antara kampus negeri dan swasta tidak dibedakan sebagaimana sebelumnya. Status tersebut tidak akan lagi menjadi pembeda karena yang dikedepankan adalah mutu yang diupayakan oleh masing-masing lembaga,” pungkasnya. (Red)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing