Kuningan Terkini - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuningan, mulai bersiap memberlakukan periodesasi bagi kepala sekolah negeri yang ada di Kabupaten Kuningan tingkat Sekolah Dasar (SD) dengan masa jabatan empat tahun. Hal ini terungkap saat Kadisdikpora Kuningan, Drs. A Taufik Rohman, MPd ditemui KaTer, Rabu (8/4/2015).
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah melakukan pengawasan terhadap para kepala sekolah yang tersebar di 645 sekolah dasar. Kebutuhan kepala sekolah tiap bulan bisa mencapai 27 kepala sekolah, jika jumlah keseluruhan dibagi 12 selama satu tahun dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
“Kebutuhan tes kepala sekolah, khususnya untuk SD itu ditambah presentasinya 15 persen dari kuota yang pensiun. Karena, dalam rangka mengisi periodeisasi kepala sekolah kedepan,” terangnya.
Jadi lanjut Taufik, kinerja yang ditampilkan masing-masing pejabat Kepsek selama empat tahun masa jabatan periode pertamanya akan berpengaruh terhadap berlanjut tidaknya masa jabatan bersangkutan di periode berikutnya.
“Kita akan evaluasi setiap tahunnya, kalau prestasinya jelek, maka Kepsek akan dikembalikan menjadi guru kembali dan bila berprestasi akan kita teruskan untuk menjabat satu periode lagi,” ujarnya.
Aturan pemberlakukan periodesasi kata Taufik, dasarnya sudah jelas yakni Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2014 dengan Permendikbud nomor 28 tahun 2009 tentang periodesasi kepala sekolah. Maka, pengawasan akan dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Periodesasi untuk tahun 2016, tidak semuanya langsung dinilai kinerjanya, tapi sesuai dengan pengangkatan menjadi kepala sekolah.
“Misalnya pengangkatan mulai per-januari, maka diperiodesasi itu akan dinilai saat pengangkatan januari tahun 2016. Jadi, setiap bulannya berlanjut, berapa yang tidak memenuhi kriteria kepala sekolah dan berapa yang masuk dalam kriteria sebagai calon kepala sekolah,” bebernya.
Dalam aturannya tentang periodesasi itu kata Taufik, disebutkan bahwa kepala sekolah itu berhak menjabat selama empat tahun sekali dalam satu periode, jika kinerja baik maka wajib diangkat ke sekolah yang lebih besar atau jumlah siswa lebih banyak.
“Kemudian, setelah masuk dalam peridesasi kedua, kita akan memberikan kepercayaan lagi kepada kepala sekolah untuk masuk di tahap periodesasi ketiga yaitu diangkat di sekolah yang lebih kecil atau lebih sedikit jumlah siswa dari sekolah sebelumnya,” jelasnya.(AND)