Kuningan Terkini - Mulai tahun ajaran 2015/2016, Ijazah Madrasah Diniyah (MD) mulai diberlakukan menjadi salah satu syarat siswa sekolah dasar untuk masuk ke SMP/MTs. Hal ini diungkapkan Kasi PD Pontren Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan H Ahmad Fauzi MSi.
“Ada 4 Kecamatan yang sudah memberlakukan izasah MD jadi salah satu syarat siswa SD untuk melanjutkan ke SMP/MTs,” kata Fauzi kepada Kuningan Terkini, Kamis (7/5/2015).
Dibeberkan Fauzi, 4 Kecamatan tersebut yaitu Luragung, Kuningan, Cidahu dan Ciawigebang. Keempat Kecamatan tersebut telah membuat surat keputusan bersama (SKB) tentang ijazah MD jadi syarat masuk SMP/MTs.
“SKB tersebut ditandatangani oleh Camat, UPTD Pendidikan Kecamatan, FKDT Kecamatan dan seluruh Kepala Sekolah SMP/MTs diwi;ayah tersebut,” bebernya.
Pihaknya merasa bahagia karena perjuangan sejak dulu tentang ijazah MD akhirnya berbuah hasil. Apalagi Wakil Bupati Kuningan Acep Purnama dan MUI sangat mensuport sekali.
“Saya berharap Kecamatan lainnya dapat menyusul. Juga pihak Disdikpora memberikan dorongan penuh agar memberikan intruksi kepada UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan agar melakukan hal yang sama seperti UPTD di 4 kecamatan tersebut,” pungkasnya. (DHE)