Kuningan Terkini - Mulai Oktober depan, ada aturan baru dalam pendaftaran BPJS untuk masyarakat di Kuningan. Dalam aturan baru, setiap pendaftaran BPJS, masyarakat diminta agar menyertakan seluruh anggota keluarganya yang belum terdaftar sebagai anggota BPJS.
Kepala Operasional BPJS Kuningan Rudhy Sukmawan kepada KaTer, Selasa (7/10/2014), saat dikonfirmasi membenarkan sejak bulan Oktober ada aturan baru, yakni bagi warga yang akan mendaftar BPJS harus satu keluarga. Ia sendiri hanya menjalankan aturan karena aturan dari pusat.
“Ini aturan yang berlaku bagi semua warga yang ingin menjadi peserta BPJS,” ungkapnya.
Dikatakan pula, ada sekitar 650 ribu jiwa atau 53 persen penduduk Kuningan yang sudah menjadi peserta BPJS. Jumlah itu mencakup warga penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah dan juga non PBI atau membayar premi sendiri. Sementara itu, sejumlah warga yang ingin daftar BPJS beberapa hari ini banyak yang memilih mundur. Alasan warga, karena pihak BPJS menerapkan aturan baru bahwa yang daftar harus sekeluarga. Padahal sebelumnya masyarakat bisa mendaftar meski sebagian.
“Saya kan sakit, tadinya mau mendaftar BPJS. Tapi oleh petugas ditolak dengan alasan harus sekeluarga,” kata Epi warga Cigintung.
Epi menuturkan, dengan adanya aturan tersebut sedikit memberatkan. Karena, ia tidak mempunyai uang untuk daftar beserta 2 orang anaknya. Selain itu juga kedua anaknya tahun lalu ditanggung Jamkesmas. Meski perlu pengobatan, ia terpaksa membatalkan niatnya untuk daftar BPJS dan memilih berbobat ke dokter umum
. “Awalnya saya tertarik karena BPJS bisa mananggung semua pengobatan pasien, kita tinggal bayar iuran bulanan saja. Saya meminta kalau membuat aturan harus berpihak ke warga miskin. Kalau sudah seperti ini tentu bukan program pro rakyat,” ujarnya.(AND)