Parlementaria

Bupati Setujui Perda Mihol

Rapat Paripurna

Kuningan (KaTer) - Terkait pandangan umum dari sejumlah fraksi terhadap peredaran minuman beralkohol (mihol), mendapat jawaban dari Bupati Kuningan Hj Utje Ch Hamih Suganda. Jawaban itu terangkum dalam nota jawaban bupati terkait 7 buah Raperda yang disampaikan kepada fraksi partai di DPRD Kabupaten Kuningan. Salah satunya yakni memenuhi permohonan penjelasan dari fraksi PKS DPRD Kuningan terkait raperda pengawasan dan pengendalian mihol.

“Guna memenuhi permohonan penjelasan Fraksi PKS berkaitan dengan raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Kuningan, peredaran mihol hanya terdapat di tempat-tempat tertentu saja, yaitu hotel dan bar,” tegas Bupati Kuningan Hj Utje Ch Hamid Suganda saat membacakan jawabannya dalam sidang paripurna DPRD terkait 7 raperda, Senin (9/6/2014).

Bupati menjelaskan, pengecualian tempat-tempat tersebut untuk beredarnya mihol sesuai dengan pasal 7 ayat (1) huruf A Peraturan Presiden nomor 74/2013 dan pasal 14 ayat (1) Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) nomor 20/M-DAG/PER/4/2014.

“Terkait pembentukan tim terpadu untuk Kabupaten Kuningan mengacu pada Permendag nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 pasal 32 huruf D. Dimana tim terpadu untuk Kabupaten Kuningan terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Satpol PP Kabupaten Kuningan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sesuai wilayah kerjanya, Polres Kuningan dan Kejaksaan Negeri,” bebernya.

Dalam jawabannya tersebut, Utje belum menanggapi dan menjelaskan perihal beberapa fraksi yang menginginkan agar dalam raperda pengendalian dan pengawasan mihol dicantumkan raperda mihol 0 persen. Harapan raperda mihol 0 persen tanpa kecuali juga telah disampaikan oleh sejumlah elemen ormas, seperti Front Pembela Islam (FPI), Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB), dan juga Gamas (Gerakan Anti Maksiat).(AND)


Fishing