Parlementaria

Komisi II Bahas Dugaan Pipanisasi Ilegal

Pembahasan pipanisasi illegal

Kuningan Terkini - Terkait temuan dugaan pipanisasi ilegal di Telaga Nilem Desa Kaduela Kecamatan Pasawahan Kuningan oleh Komisi II DPRD Kuningan, akhirnya Ketua Komisi II sekaligus Ketua Fraksi Gerindra Persatuan H Dede Ismail melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak.

Pembahasan soal pipanisasi yang diduga illegal dilakukan anggota DPRD Kuningan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pihak-pihak terkait mulai dari Dispenda, Dinas SDAP, Kabag Hukum Setda Kuningan, Asda I, Kepala BTNGC Kuningan, Camat Pasawahan, Kades Kaduela, Kompepar serta pengusaha dan pihak-pihak terkait lainnya di aula DPRD setempat, Selasa (24/2/2015).

“Dalam rapat kita ini prosedural kok, bukan illegal tapi legal. Nah untuk komisi nanti kita juga akan buat rapat komisi dengan anggota lainnya untuk disampaikan kepada bupati, terlepas nanti dari kebijakan bupati seperti apa, yang berdasarkan rekomendasi kita,” ucap H Dede Ismail saat memimpin jalannya rapat terbuka. Kdepan kata Dede, pihaknya diharapkan bisa bersama-sama dengan pihak terkait lainnya untuk melakukan sidak maupun survey ke lapangan. Sebab, sebetulnya pipa-pipa yang ditemukan saat itu hampir mencapai 30 lebih. “Ini juga menjadi tantang untuk pemerintah daerah. Artinya, dengan penertiban ini kita bersama-sama mencari solusi, yaitu bagaimana bisa meningkatkan PAD Kabupaten Kuningan. Padahal, kita bisa menggali potensi PAD itu dengan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Kabag Hukum Setda Kuningan, Andi Juhandi saat menyampaikan pendapatnya, bahwa dalam persoalan tersebut dirinya ingin menemukan regulasi yang benar. “

Yang pertama, mantan kepala desa Kaduela sebelumnya yang kebetulan menjadi Ketua Kompepar saat ini, membuat peraturan desa (Perdes). Dalam isinya, pada Perdes tersebut melimpahkan Kompepar untuk melakukan kerjasama,” bebernya.

Ternyata lanjut Andi, perdes yang dibuat kepala desa saat itu cacat hukum. Hal itu karena, kalau objeknya itu aset maka harus mendapat rekomendasi dari kepala daerah, dalam hal ini Bupati Kuningan. Sementara pihak pengusaha Fahmi menjelaskan, aturan dalam melangsungkan usaha pemanfaatan air itu sudah sesuai dengan prosedural dan aturan. Pihaknya juga mengaku selalu membayar pajak dan usahanya juga telah mengantongi Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA).

“Kita juga sudah menunaikan kewajiban membayar kepada Dispenda sampai bulan Desember lalu, bahkan Januari juga sudah dibayarkan saat ini juga,” katanya.(AND)


Fishing