Kuningan Terkini - Raperda soal desa yang masuk dalam pembahasan Pansus III DPRD Kabupaten Kuningan yang diketuai H Maman Wijaya dari Fraksi PAN mengaku, akan segera dibahas. Hal tersebut terungkap saat anggota dewan asal Desa Kadugede tersebut tengah mengobrol santai dengan sejumlah anggota dewan lainnya seperti Masuri dari Fraksi Gerindra Persatuan dan Rudi O’ang Ramdani dari Fraksi PKS di Cafe Taman Kota Kuningan, Minggu (7/6/2015).
“Iya, kami dari Pansus III akan segera membahas Raperda tentang Desa yang berjumlah empat buah Raperda usulan eksekutif,” ucap Maman Wijaya disela-sela obrolan santainya.
Dikatakan, pembahasan Raperda mengenai desa merupakan hal yang penting dan bersifat urgen. Sebab, regulasi tersebut akan menentukan tentang tata kelola pemerintahan desa kedepan baik mengenai keuangan desa, susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, pemilihan kepala desa, dan perangkat desa.
“Keempat Perda itu nantinya akan menjadi regulasi yang harus dijalankan oleh seluruh pemerintahan desa yang bersinergis dengan kebijakan pemerintah kabupaten. Raperda ini akan menjadi pedoman dasar bagi desa, dalam menjalankan berbagai kebijakannya untuk kepentingan masyarakat desa,” ujarnya.
Dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) nanti, pihaknya akan mengundang sejumlah pihak terkait seperti Asda I, Asda III, Badan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPMD), Bappeda, dan lainnya.
Kita memanggil para stake holder untuk melihat dan mendengar penjelasan mereka apakah hal tersebut sudah memenuhi pendekatan secara fisiologis, psikologis dan lainnya. Misalnya Asda I itu terkait dengan koordinator penyelenggaraan pemerintahan, Asda III terkait sebagai koordinasi keuangan desa dan Bappeda terkait dengan kampanye kepala desa, berhubungan dengan sinergitas visi misi pembangunan Kabupaten Kuningan,” bebernya.(AND)