Parlementaria

DPRD Dukung Pencabutan Perda Retribusi KTP

Kuningan Terkini - Sebagian besar fraksi DPRD Kabupaten Kuningan mendukung terhadap pencabutan Perda Kuningan Nomor 22 tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akte Catatan Sipil. Opsi pencabutan Perda soal retribusi pembuatan KTP ini, merupakan satu dari enam buah Raperda lainnya yang diusulkan Pemkab Kuningan kepada anggota DPRD Kuningan.

“Retribusi penggantian cetak KTP dan akte catatan sipil dalam mengurus dokumen kependudukan masyarakat, selama ini diatur melalui Perda nomor 22 tahun 2013. Sejalan dengan lahirnya UU nomor 23 tahun 2006, dalam ketentuan pasal 79 A menyebutkan bahwa, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya,” ucap Fraksi PKB yang diketuai Ujang Kosasih melalui jubirnya saat membacakan PU fraksinya, kemarin.

Oleh sebab itu, pihaknya sangat mendukung terhadap dibentuknya Perda tersebut. Sebab, dengan demikian ada kepastian hukum dalam mengurus dokumen kependudukan. Implementasi yang terjadi, meskipun pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, namun dalam pelaksanaannya masyarakat dibebani biaya denda khususnya dalam penerbitan akte catatan sipil.

“Mohon kiranya, Bupati menjelaskan tentang payung hukum dari denda itu dan masuk dalam sektor pendapatan apa hasil dari denda tersebut? Sementara, UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi menyebutkan, setiap pungutaan yang dilakukan oleh Pemda arus mencantumkan payung hukum yang menyertainya,” terangnya.

Sama halnya dengan Fraksi Demokrat yang diketuai Toto Hartono melalui jubirnya mengatakan, tidak ada pilihan lain kecuali harus menaati ketentuan pasal 79A UU nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, yang menyatakan secara jelas bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

“Kami mendukung pencabutan Perda Kabupaten Kuningan nomor 22 tahun 2013 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Akta catatan sipil Kuningan,” tandasnya.

Demikian pula fraksi Gerindra Persatuan, Fraksi Golkar, Fraksi PKS dan lainnya yang menyambut gembira atas pencabutan Perda Nomor 22 tahun 2013. (AND)


Fishing