Kuningan Terkini - Sebanyak dua dari enam buah Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Kuningan kepada DPRD Kuningan terpaksa harus ditunda pengesahannya. Sebab, kedua Raperda yakni Raperda tentang Ijin Usaha jasa Konstruksi (IUJK) dan Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Kuningan, Cilimus, Kadugede, Ciawigebang, dan Luragung, dinilai masih perlu dikaji lebih lanjut oleh kedua Pansus yang membidangi masing-masing Raperda tersebut.
“Sehubungan materi muatan dalam Raperda IUJK belum adanya kejelasan dan gambaran secara utuh dari pihak eksekutif, sehingga diperlukan pembahasan yang lebih komprehensif. Untuk itu, kami Pansus II DPRD mengaukan permohonan perpanjangan waktu pembahasan Raperda IUJK pada pimpinan DPRD Kuningan,” ucap Jubir Pansus II DPRD Kuningan Hasanah pada sidang Paripurna terkait pengesahan enam buah Raperda di gedung DPRD setempat, Jumat (6/11/2015).
Terhadap Raperda tentang IUJK, Pansus II DPRD menyambut baik dengan diterbitkannya Raperda tentang IUJK. Raperda ini dibentuk dalam rangka tertib administrasi dan memberikan pedoman bagi semua jasa konstruksi.
“Akan tetapi, mengingat belum adanya kejelasan dan gambaran utuh dari eksekutif maka Raperda tentang IUJK untuk adanya pembahasan lebih lanjut. Sedangkan untuk Reparda tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bisa disahkan menjadi Perda,” tandasnya.
Kemudian, Pansus III melalui Jubirnya Jajang Nur Amin yang menilai bahwa, khusus untuk Raperda tentang RDTR dan peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Kuningan, Cilimus, Kadugede, Ciawigebang, dan Luragung, supaya diperpanjang waktu pembahasannya.
“Berdasarkan hasil pembahasan akhir dengan mitra kerja eksekutif dan pihak terkait lainnya, kami berpendapat untuk Raperda RDTR dan peraturan zonasi kawasan Perkotaan supaya diperpanjang waktu pembahasannya, mengingat masih banyak materi Raperda yang perlu dilakukan pendalaman dan kajian lebih komprehensif,” jelasnya.
Akan tetapi untuk Raperda tentang Pencabutan Perda Kuningan nomor 22 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil Kuningan, pihaknya bersepakat untuk menyetujui disahkan menjadi Perda Kabupaten Kuningan. (AND)