Kuningan Terkini - Rencana pengembangan RS Sekar Kamulyan Cigugur yang dikabarkan akan membangun gedung baru di Kelurahan Cipari Cigugur Kuningan, nampaknya menuai protes dari sejumlah warga khususnya Ormas Islam di Kuningan. Dimediasi MUI Kuningan, sejumlah Ormas Islam seperti FPI, Gamas, Garis, Gerakan Pagar Aqidah, GPK dan lainnya melakukan audensi bersama Anggota DPRD Kuningan rencana pembangunan penembangan RS Sekarkamulyan Cigugur.
Dalam audensi itu, Ketua MUI Kuningan, KH Abdul Aziz dihadapan audiens, Selasa (19/1/2016), menyampaikan bahwa, audensi ini bukan merupakan bentuk aksi demo apalagi unjuk rasa. Namun, audensi ini sifatnya hanya ingin menyampaikan aspirasi yang diharapkan bisa menjadi bahan untuk komisi terkait, yaitu di Komisi IV DPRD Kuningan.
“MUI dengan para kumpulan ulama dan cendikiawan muslim, yang fungsinya untuk menjembatani dan memfasilitasi kepentingan-kepentingan umat Islam dengan pemerintah. Sehingga, pada saat ini MUI adalah menjembatani apa yang ingin disampaikan dari berbagai komponen,” ungkapnya.
Ketua Umum GPK, Miftah Hidayat dalam aspirasinya menuturkan, ada informasi sebelumnya bahwa rencana pembangunan RS Sekarkamulyan di Cipari itu sebagai bentuk relokasi rumah sakit. Namun, rencana pembangunan RS Sekarkamulyan di Cipari itu dinilai bukan sebagai bentuk relokasi, namun pengembangan.
“Katanya itu bahasanya relokasi, tapi menurut saya pengembangan bukan relokasi. Kalau memang benar itu relokasi lalu dari pihak RS mau menutup, kenapa ada pembangunan lagi di sebelah timur RS Sekarkamulyan dengan dana milyaran, bahkan sekarang jadi ruang rawat inap,” katanya.
Menurutnya, kawasan lokasi pembangunan RS Sekarkamulyan itu dinilai sebagai daerah resapan air. Warga sangat keberatan apabila daerah yang dinilai sebagai zona resapan air itu bakal digunakan untuk pembangunan rumah sakit.
Audiens lainnya, H Adan sebagai tokoh masyarakat Cipari meminta, agar rencana pembangunan pengembangan RS Sekarkamulyan tidak dilanjutkan. Sebab, posisi yang akan direncanakan pembangunan RS itu merupakan daerah kawasan resapan air. Nantinya, apabila daerah itu diratakan dengan bangunan-bangunan beton dikhawatirkan bisa berpotensi menutup sumber-sumber air disana.
“Jadi, kalau disana itu memang merupakan kawasan sumber-sumber air. Apalagi, di Cipari itu ada lahan pertanian kurang lebih seluas 10 Hektar yang mengandalkan sumber-sumber air dari sana,” katanya.
Untuk itu, pihaknya memohon dengan hormat kepada para wakil rakyat di DPRD Kuningan agar bisa menertibkan aturan yang berlaku untuk mencegah terlaksananya pembangunan tersebut.(AND)