Kuningan Terkini - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kuningan yang sudah berlangsung selama 9 hari, secara umum lancar. Penerapan PSBB diwilayah Kabupaten Kuningan, merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir penyebaran kasus covid-19.
Menurut Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH., MH saat melakukan monitoring PSBB di Pasar Krucuk, Kecamatan Kramatmulya mengatakan, sudah 9 hari PSBB dilakukan di Kuningan khususnya dan umumnya di Jawa Barat, telah ada penurunan kasus terkait covid-19.
“Namun, disisi lain, saya merasa terkejut dengan adanya penambahan yang signifikan di desa Cikaso. Yang sudah terjangkit covid-19 total sebanyak 11 orang. 2 orang positip swab dengan keakuratan 90 persen dan 9 orang lainnya positif rapid,” kata Acep saat monitoring bersama Forkopimda, Kadinkes, Kadinsos, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kuningan.
Untuk itu kata Acep, dirinya menghimbau kepada warga yang sudah terjangkit covid-19, tidak menolak untuk diberikan perawatan di RS yang sudah disediakan. “Jika yang sudah terjangkit covid-19 menolak untuk dirawat, maka harus melakukan isolasi diri atau karantina mandiri dengan disiplin untuk tidak rumah selama 14 hari, tentunya nanti akan dibantu petugas medis,” terangnya.
Lebih jauh Acep menjelaskan, jam operasional Pasar Krucuk, Kramatmulya mulai dari pukul 24.00 hingga pukul 12.00 wib. Tidak boleh ada kerumunan, social distancing dan protokol kesehatan covid-19 harus diterapkan. “Untuk Desa Cikaso yang sudah zona rawan/merah, Pemkab Kuningan akan melakukan pengetatan wilayah bagi yang akan melintas diwilayah tersebut,” pungkasnya.(j’ly)