Pemerintahan

Indra Bayu: Zona Merah Ditentukan Pusat Koordinasi Covid-19 Jabar

Kepala Pelaksana BPBD Kuningan, Indra Bayu Permana, S.STP

Kuningan Terkini - Adanya informasi tentang beberapa kelurahan di Kecamatan Kuningan yang ditetapkan sebagai Zona Merah kasus Covid-19 melalui smarth phone ditanggapi serius Kepala Pelaksana BPBD Kuningan, Indra Bayu Permana, S.STP. Menurutnya, penentuan zonasi melalui salah satu aplikasi di smartphone tersebut tanpa ada koordinasi dan meminta keterangan kepada pihak satgas penanganan covid-19 Kabupaten Kuningan.

“Mulai kesesuaian data sampai indikator apa saja suatu daerah ditetapkan zonasi nya tidak ada koordinasi sama sekali. Sejauh ini, satgas penanganan covid-19 hanya menyampaikan data sebaran per kecamatan dan desa, tanpa menetapkan zonasi daerah tersebut,” katanya, Minggu (05/12/2020).

Penggunaan aplikasi smartphone tentang Covid-19 kata IB sapaan akarabnya, hanya digunakan sebagai deteksi dini dan bentuk kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya penularan Covid-19 di Kabupaten Kuningan, bukan sebagai dasar penentuan zonasi daerah resiko penyebaran Covid-19.

“Mengenai penentuan zonasi daerah resiko penyebaran Covid-19 di Jawa Barat termasuk di Kabupaten Kuningan, ditentukan oleh Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Provinsi Jawa Barat (PIKOBAR),” imbuhnya.

Untuk itu sambungnya, pihaknya meminta agar masyarakat jangan resah tentang informasi Zona Merah yang beredar. Namun demikian, Ia mengimbau masyarakat tetap saling mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak).(j’ly)


Fishing