Kuningan Terkini - Program Kuningan Kasep (Kumpulkeun, Sortir jeung Pilah) merupakan konsep yang dilatarbelakangi TPS3 R (Reuse, Reduce dan Recykle). Hal ini, merupakan jawaban atas permasalahan persampahan yang semakin rumit dan kompleks.
Menindaklanjuti program tersebut, Dinas Lingkungan Hidup bersama TP PKK Kuningan berupaya menyadarkan masyarakat dengan mensosialisasikan pengelolaan sampah perkotaan di Kecamatan Kuningan, di Blok Pagajahan Kel/Kec Kuningan Senin (07/12/2020).
“Mengelola persampahan perkotaan di Kecamatan Kuningan sebetulnya sederhana. Terletak pada mindset (pola pikir) masyarakat. Perubahan pola pikir ini sangat penting sebab sebuah kesadaran mengelola persampahan harus mulai dari hulu ke hilir. Jika hal ini dilakukan secara baik, tentu sampah bukan lagi persoalan,” kata ketua TP PKK Kuningan, Hj. Ika Acep Purnama menjelaskan.
Hal ini kata Ika, harus dimulai dari sekarang. Jika membiarkan sampah bertumpuk setiap hari tanpa dilakukan pemilahan, tiga atau lima tahun ke depan bisa jadi Kuningan lautan sampah. “Selama ini, kita hanya memindahkan permasalahan dari wilayah tempat tinggal ke TPA,” ucapnya.
Pemindahan masalah ini, masih Ika, merupakan pekerjaan yang kurang bagus. Harus ada solusi yang efektif dan melibatkan seluruh komponen masyarakat. Masyarakat secara bersama-sama bergerak untuk menyelesaikannya. Solusi yang mungkin sekarang dianggap baik adalah memilah dari rumah.
“Sampah rumah tangga jumlahnya sedikit, paling 0,2 – 05 kg setiap hari. Tapi kalau dikumpulkan se-kelurahan, se-kecamatan bahkan se-kabupaten, jumlahnya jadi puluhan ton bahkan ratusn ton. Hal itu tidak bisa ditampung seluruhnya oleh TPA yang lahannya sangat terbatas. Ini bisa menimbulkan masalah baru,” paparnya.
Sampah rumah tangga terang Ika, harus dipilah di rumah masing-masing. Hj. Ika memberikan conto. Sampah ada tiga jenis yakni sampah organik, sampah anorganik dan sampah khusus. Sampah organik seperti sisa makanan, daun dan sejenisnya harus dibuat kompos dengan cara sederhana. Misalnya kompos takakura.
"Untuk sampah anorganik, seperti plastik, dapat dikumpulkan dan dijual langsung ke pengepul. Begitupun sampah khusus seperti kursi, meja, lemari, barangkal dan lainnya dapat dikelola dengan baik. Saya mendorong supaya kelurahan atau desa untuk membuat peraturan desa/kelurahan (Perdes) sebagai landasan hukum pengelolaan sampah dengan metode Bank Sampah," tuturnya.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan, Wawan Setiawan S.Hut, MT menjelaskan, sampah bisa memiliki nilai ekonomis dan mungkin saat pandemik Covid 19 seperti sekarang ini. Perputaran ekonomi persampahan paling stabil. Sebab konsumsi masyarakat cukup tinggi dan menyisakan sampah dalam volume yang tinggi juga.
“Kami fokus pada pengelolaan sampah di kawasan perkotaan, karena kawasan perkotaan penduduknya padat yang secara otomotatis sampah rumah tangga pun padat,” pungkasnya.(gg)