Kuningan Terkini - Berdasarkan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000, pengarusutamaan gender merupakan strategi untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Demikian dikatakan Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH, MH saat membuka secara resmi Bimbingan Teknologi PPRG bagi Pengelola Program SKPD dan Desa Tahun Anggaran 2021, senin (24/5/2021) di Aula Bappeda Kuningan.
“Strategi Pengarusutamaan Gender (PUG), dapat mengidentifikasikan masalah, issue atas kebijakan pemerintah dalam mengambil keputusan dalam merancang program, dan implementasinya, dengan selalu mempertimbangkan perspektif hak laki-laki, perempuan, lansia, anak, dan disabilitas,” kata Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH, MH menjel;askan.
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender kata Acep, harus terefleksikan dalam proses penyusunan kebijakan perencanaan dan penganggaran untuk menjamin agar perencanaan dan penganggaran yang dibuat oleh seluruh lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, organisasi profesi, masyarakat dan yang lainnya sudah responsif gender.
Perencanaan dan penganggaran responsif gender sambungnya, merupakan instrumen untuk mengatasi adanya kesenjangan akses, kontrol, partisipasi, dan manfaat pembangunan bagi laki-laki dan perempuan yang selama ini masih ada, untuk mewujudkan keadilan dalam penerimaan manfaat pembangunan. Oleh karena itu, proses perencanaan dan penganggaran harus responsif gender.
Sementara, Kepala DPPKBP3A, Trisman Suprtiatna, S.Pd., M.Pd. mengatakan, kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk, penyusunan strategi pengintegrasian gender dengan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, mantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, untuk kesetaraan dan keadilan gender.
“Dalam upaya mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender tersebut, perlu adanya upaya percepatan implementasi pengarus utamaan gender pada seluruh satuan organisasi perangkat daerah, kecamatan hingga desa di seluruh Kabupaten Kuningan,” pungkasnya.(j’ly)