Kuningan Terkini - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Kuningan yang mengusulkan pengalihan pengelolaan RSUD Linggajati dari Pemkab Kuningan ke Pemprov Jabar mendapat dukungan penuh dari Pengamat Kebijakan Kuningan, Sujarwo. Menurutnya, usulan ini bukan sekadar manuver politik, tetapi langkah strategis berbasis bukti dan kebutuhan riil masyarakat Kuningan.
“Dalam kondisi fiskal daerah yang terbatas, kita memerlukan terobosan kebijakan untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap meningkat. Pengalihan ke Pemprov adalah solusi logis yang berorientasi pada kepentingan publik,” kata Mang Ewo Sapaan akrabnya, Sabtu (09/08/2025).
Dikatakan, ada 3 alasan utama RS Linggarjati dialihkan ke Pengprov Jabar. Diantaranya, Status tanah belum jelas, Sarana prasarana tertinggal dan kekurangan dokter spesialis. Ketidakpastian status lahan RSUD Linggajati menghambat proses akreditasi dan pengembangan fasilitas.
“Dengan pengelolaan oleh Pemprov, kepastian hukum lebih mudah diwujudkan sehingga rumah sakit dapat berkembang secara berkelanjutan,” ujarnya.
Dibanding rumah sakit regional lainnya lanjut Mang Ewo, RSUD Linggajati tertinggal dalam peralatan medis, ruang perawatan, dan fasilitas penunjang. Untuk mengejar ketertinggalan dibutuhkan investasi besar yang sulit ditopang APBD Kabupaten yang saat ini tertekan. Minimnya dokter spesialis, membuat banyak pasien harus dirujuk ke luar daerah.
“Pemprov Jabar memiliki jaringan tenaga kesehatan dan kemampuan anggaran yang memungkinkan penambahan spesialis secara signifikan. Langkah ini, tidak menjadi sesuatu yang tabu. Kabupaten Indramayu pun telah menyerahkan pengelolaan salah satu rumah sakitnya ke Pemprov Jabar,” paparnya.
Untuk itu tegas Mang Ewo, usulan dari Fraksi PKS yang disampaikan saudara Yaya tersebut mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat. Jika APBD Kabupaten sedang sakit, jangan biarkan pelayanan kesehatan ikut memburuk. Justru perlu solusi struktural agar warga Kuningan mendapat layanan yang setara dengan daerah maju.
“Jika menjadi rumah sakit rujukan di bawah Pemprov, pasien dari Kuningan tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke luar kota untuk mendapatkan layanan medis lanjutan. Kebijakan publik yang baik adalah yang memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat. Usulan ini memenuhi kriteria itu,” pungkasnya.(j’ly)