Kuningan Terkini - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan resmi dilantik. Pelantikan sekaligus enyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan digelar pada apel pagi di Halaman Setda Kabupaten Kuningan, Selasa (16/12/2025).
Pengangkatan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Bupati Kuningan Nomor 800.1.2.5/KPTS.1289-BKPSDM/2025 tanggal 21 November 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si menegaskan, para PPPK yang menerima SK kini telah menjadi bagian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dan memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Sekarang Saudara sudah masuk ke dalam Pemerintahan Daerah, jadi jaga kehormatan semua dengan pengabdian,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar seluruh PPPK Paruh Waktu fokus menjalankan tugas sesuai amanah serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Saya minta agar marwah institusi dijaga sebagai bentuk pengabdian,” tegasnya.
Salah seorang perwakilan PPPK Paruh Waktu, Otong Supriatna, yang bertugas di Kecamatan Ciniru, menyampaikan rasa syukur atas pengangkatan tersebut. Ini menjadi momen bersejarah bagi 4.271 orang yang menerima SK.
“Kami siap mengemban amanah dan bekerja sebaik mungkin,” ujarnya.
Selain menerima SK, PPPK Paruh Waktu juga menerima Kartu Keluarga (KK) dan KTP sesuai dengan profesinya saat ini. Seperti, Guru, Perawat, Bidan, Dokter, Teknisi, Pranata Komputer, Pengelola Tata Usaha, dan lainnya.
Perubahan KK dan KTP ini dilaksanakan dalam rangka Program Inovasi LAPTOP ASN (Layanan Adminduk Perubahan Terhadap Kelompok Pekerjaan Aparatur Sipil Negara)(TU)