Politik

KPPS Tidak Mesti Lulusan SLTA

Foto ilustrasi

Kuningan (KaTer) - Kegelisahan sebagian kalangan terkait batasan pendidikan bagi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS akhirnya sirna. Hal ini menyusul dikeluarkannya surat edaran (SE) KPU RI nomor 108/KPU/II/2014, tanggal 26 Februari 2014.

Dalam SE tersebut disebutkan jika batasan pendidikan SLTA sulit dipenuhi maka tak perlu dipaksakan. Namun syaratnya, anggota KPPS mutlak harus memiliki kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu.

Anggota KPU Kuningan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dadan Hamdani menuturkan, kegelisahan itu dilatarbelakangi PKPU 11/2013 yang merupakan perubahan atas PKPU 03/2013 tentang pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu anggota DPR. DPD, dan DPRD tahun 2014. Pada pasal 3 huruf h disebutkan, syarat menjadi anggota KPPS berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Namun seiring perjalanan, klausul itu akhirnya menjadi fleksibel sebagaimana dijelaskan dalam SE KPU RI 108/2014.

“Isu ini (syarat KPPS, red) sebetulnya bukan hanya masalah lokal Kuningan. Sudah mencuat kok dalam forum Konsolidasi Nasional Penyelenggara Pemilu di Jakarta tanggal 4-6 Februari. Yang paling lantang itu teman-teman KPU dari wilayah Papua. Soalnya menurut mereka kalau batasan pendidikan SLTA mutlak diberlakukan pasti akan sangat sulit mengingat terbatasnya ketersediaan SDM. Jadi bukan lulusan SLTA juga akhirnya dibolehkan asalkan memenuhi kriteria,” terangnya.

Namun, khusus untuk batasan usia 25 tahun sebagaimana disebutkan pada pasal 3 huruf b tetap harus dipenuhi. Jika tidak bisa dipenuhi di wilayah atau lokasi TPS yang bersangkutan, maka untuk memenuhinya bisa mengambil dari dusun atau desa terdekat. Jadi, pada dasarnya KPU cukup memahami kondisi rill di bawah sehingga mengambil langkah kooperatif.

“Bagi daerah seperti Kuningan mungkin klausul ini tidak terlalu riskan. Tapi untuk daerah-daerah tertentu di wilayah Indonesia timur misalnya tentu jadi repot kalau dipaksakan,” jelasnya.

Mantan Ketua PPK Kecamatan Luragung itu menambahkan, dalam SE KPU RI juga disampaikan salah satu kewajiban KPPS. Petugas KPPS wajib mengumumkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara kepada pemilih di TPS masing-masing. Pengumumannya dilakukan paling lambat 5 hari sebelum pemungutan suara 9 April 2014.

“Ini sesuai amanat PKPU nomor 26/2013 tentang pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu DPR, DPD, dan DPRD pasal 14,” sebutnya.

Sementara, terkait ketentuan Pasal 4 huruf e PKPU 11/2013 mengenai surat keterangan sehat yang harus dipenuhi calon anggota KPPS. Ketentuan itu berlaku dalam rangka memastikan seluruh penyelenggara memiliki ketahanan fisik prima, mengingat tugas berat yang harus diemban di TPS. Namun secara teknis dirasa memberatkan karena setiap calon anggota KPPS harus membayar retribusi kepada Puskesmas. Padahal, sejatinya mereka bekerja untuk kepentingan Negara sementara honor yang diterima pun tidak seberapa.

“Kami (KPU, red) sangat memahami keluhan-keluhan ini. Kemarin sore (Rabu 26/2) kami sudah sampaikan langsung kepada Bupati dan sudah melayangkan surat permohonan dispensasi ke Pemkab Kuningan untuk ditindaklanjuti oleh Dinas terkait. Mudah-mudah saja dalam waktu dekat ada kabar gembira untuk teman-teman calon anggota KPPS, sehingga pembuatan surat keterangan sehat ini tidak memberatkan,” pungkasnya.(AND)


Fishing