Kuningan (KaTer) - Jumlah pemilih di Kabupaten Kuningan yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan presiden (Pilpres) ditetapkan sebanyak 848.190 pemilih dan 2271 TPS. Hal ini terungkap dalam rapat pleno KPUD Kuningan di RM Lembah Ciremai, Senin (9/6/2014).
Menurut Komisioner Divisi teknis dan penyelenggaraan KPUD Kuningan, Dadan Hamdani, pilpres yang akan dilaksanakan nanti berbeda dengan pileg kemarin. Untuk pilpres 2014 akan dilakukan aturan re-grouping atau penggabungan TPS. Hal ini unutk memudahkan system data pemilih. di kabupaten kuningan masih ada banyak kecamatan yang TPS nya tidak ada penyusutan.
“Regrouping TPS dilakukan dengan empat pertimbangan. Yaitu, pertimbangan letak geografis, tingkat partisipasi, waktu pemungutan dan perhitungan suara, dan jarak tempuh pemilih ke TPS,” katanya.
Semua pertimbangan itu kata Dadan, diketahui secara detail oleh PPK. Jika ada TPS yang tidak menyusut jumlahnya itu berarti ada kendala. Hal ini karena letak geografisnya yang tidak memungkinkan untuk regrouping. jika banyak kendala yang dapat menghambat dan mengurangi jumlah partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS, sebaiknya tidak usah ada penggabungan TPS.
“Prinsipnya regrouping TPS itu jangan sampai berdampak pada turunnya partisipasi pemilih, walau tidak ada efisiensi anggaran disini namun yang lebih diutamakan adalah partisipasi pemilih,” pungkasnya.(Nona Rizky)