Kuningan (KaTer) - Menghadapi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada 9 Juli 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak memilih kelompok rentan. Kelompok rentan yang dimaksud adalah pasien rumah sakit, penyandang disabilitas, dan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan. Komitmen ini didorong guna mewujudkan Pemilu 2014 yang benar-benar memperhatikan aspek aksesibilitas bagi ketiga kelompok tersebut, khususnya di Kabupaten Kuningan.
Komisioner KPU Kuningan Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Asep Z. Fauzi menuturkan, jaminan ini penting karena pemilu merupakan hak konstitusional warga negara. UU nomor 42 tahun 2008 pasal 27 menegaskan hak memilih diberikan kepada WNI yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. “Mereka harus didaftar dalam daftar pemilih, kecuali yang dicabut hak pilihnya demi hukum. Karenanya, semua pihak harus menjadikan kelompok rentan sebagai mindset yang harus diutamakan,” kata Asep kepada KaTer, Kamis (3/7/2014).
Hal ini kata Asep, merupakan pertaruhan masa depan demokrasi. Jangan sampai pemilu dianggap kurang legitimate karena masih adanya warga negara yang tidak diakomodir hak pilihnya. Padahal pemilu itu sebagai sarana mewujudkan kedaulatan rakyat. Jadi, selagi memenuhi syarat untuk memilih dan terdaftar sebagai pemilih silahkan gunakan pilih.
“Kita tidak boleh pilih-pilih dalam mendaftar pemilih, tidak boleh diskriminatif,” tegas pria asal Kutaraja ini menjelaskan.
Untuk memastikan tersalurkannya hak pilih kelompok renta sambunga Asep, pihaknya akan menggelar sosialisasi Pemilu Presiden. Materinya difokuskan pada aspek teknis, yaitu informasi mengenai waktu pelaksanaan dan tata cara pemungutan suara di TPS. Sosialisasi kepada warga binaan dan tahanan akan digelar di Lapas Kelas II A Kuningan.
“Bagi pemilih disabilitas akan dipusatkan di SLB Perwari Ancaran. Ada sekitar 455 pemilih warga binaan di Lapas Kuningan. Kami sudah koordinasi, insya Allah besok road show sosialisasi disana (Lapas, red) dan juga di SLB Ancaran,” ungkapnya.
Untuk memfasilitasi pemilih di rumah sakit lanjut Asep, KPU Kuningan sudah melakukan komunikasi dengan pihak rumah sakit. Juga sudah mengintruksikan PPK yang wilayahnya ada rumah sakit untuk menyiapkan petugas TPS berjalan pada hari H pemungutan suara. Kebijakan TPS berjalan dikeluarkan karena secara regulasi Pemilu sekarang tidak mengatur ketentuan pembuatan TPS khusus. Ada banyak rumah sakit di kabupaten Kuningan, KPU sudah komunikasi. Teknis pelayanan pemilih juga sudah disampaikan kepada PPK, PPS, dan KPPS.
“Kami ingin kerja keras ini bisa meningkatkan dan menjamin terpenuhinya hak memilih bagi semua warga negara tanpa diskriminasi, terutama bagi pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit atau puskesmas. Selain itu juga adanya keadilan bagi kelompok pemilih disabilitas atau penyandang cacat dan warga binaan di lembaga pemasyarakatan dalak Pilpres 2014,” pungkasnya.(DHE)