Kuningan Terkini - Menyusul selesainya agenda politik pemilihan umum baik Pemilukada, Pileg hingga Pilpres, salah satu lembaga penyelenggara pemilu yakni Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bakal segera dibubarkan. Pembubaran tersebut diawali dengan dilakukan pembubaran terhadap Panwas Kecamatan berikut Panitia Pengawas Lapangan (PPL).
“Acara pembubaran Panwascam akan dilaksanakan di Lembah Ciremai. Diawali dengan rakor terakhir yang nanti dilanjutkan dengan pembubaran secara resmi. Karena, periodisasi panwas kan terbatas dan sejumlah agenda pemilu sudah diselesaikan mulai dari pilkada, pileg hingga pilpres. Maka sudah waktunya panwas dibubarkan,” ucap Ketua Panwaskab Kuningan Ujang Abdul Aziz MH kepada KaTer, Minggu (14/9/2014).
Sementara untuk Panwaskab, pihaknya bakal membubarkan pada desember mendatang. Hal ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kaitan dengan masa tugas. “Panwas akan dibentuk lagi lima tahun kedepan, apabila sudah mendekati momentum politik lagi,” tukasnya.
Sebagai penyelenggara pemilu, Ujang mengaku sudah menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Terutama dalam menyikapi dugaan pelanggaran para caleg terhadap UU 8/2012.
“Kami tetap melaksanakan tupoksi berdasarkan UU dan regulasi yang ada. Kami telah melaksanakan klarifikasi kepada seluruh pihak-pihak terkait, seperti sleuruh komisioner KPU lama, termasuk KPU Jabar saudara Endun Abdul Haq dan Ketua KPU sekarang,” katanya.
Terkait dugaan pemalsuan ijazah salah seornag caleg, pihaknya pun telah mengklarifikasi ke Kabid PNFI Disidikpora, Kepala PKBM Al Ikhlas, Ketua DPC PKB dan calegnya yang kini sudah dilantik.
“Hasil klarifikasi tersebut, panwaslu punya kewenangan memeriksa kelengkapan persyaratan pencalonan secara administratif. Itu mengacu pada PKPU 7/2013 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 13/2013 jo pasal 51 ayat 1 dan 2 UU 8/2012,” sebutnya.
Dikatakan, secara normatif kelengkapan administratif telah dipenuhi. Terkait masalah kepemilikan ijazah dan kebenarannya kewenangan Panwas, tapi itu wewenang penyidik Polri. Untuk keterangan dari dinas terkait, sekalipun telah melihat langsung ijazah yang sebenarnya, oleh panwas sudah direkomendasikan ke KPU.
“Rekomendasi berisi agar KPU melakukan pencermatan kembali terhadap hal tersebut. sebab, smeua merupakan domain KPU sebagai verifikator awal. Kami hanya menerima setelah hal tersebut diluar tahapan. Untuk lebih jelasnya, silahkan tanyakan ke KPU langsung,” tandasnya.(AND)