Kuningan (KaTer) - Sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, alat peraga dari sejumlah caleg ditertibkan. Penertiban atribut kampanye yang dilakukan Panwaslu dan Satpol PP Kabupaten Kuningan ini yang berada di zona larangan. Yaitu, jalan Siliwangi, Veteran, Aruji, Ahmad Yani dan RE Martadinata.
Petugas melakukan penertiban terhadap atribut kampanye caleg mulai dari baliho, spanduk, stiker, banner hingga bendera partai yang terpasang di pohon, pagar maupun yang berdiri sendiri. Satu persatu alat peraga kampanye tersebut dicabut untuk diamankan di kantor Panwaslu, Jalan RE Martadinata, Kuningan.
“Penertiban dilakukan terhadap semua alat peraga berbau kampanye yang dipasang di sepanjang zona terlarang sesuai SK Bupati. Kecuali yang dipasang di sekretariat Parpol dan tempat tinggal caleg. Itu pun dipasangnya tidak diluar pagar halaman,” kata Ketua Panwaslu Kuningan, UM Abdul Aziz, Selasa (18/2/2014).
SK Bupati tersebut kata Aziz, telah disosialisasikan jauh-jauh hari untuk diketahui oleh seluruh pengurus parpol maupun caleg. Bahkan, mereka telah diberi tenggang waktu bagi untuk menertibkan sendiri hingga Kamis, 13 Februari 2014. Namun kenyataannya masih banyak yang dibiarkan terpasang.
“Kami telah memberi waktu tenggang cukup lama, namun ternyata mereka tidak mengindahkan peringatan tersebut sehingga terpaksa kami tertibkan” jelas Azis.
Atribut kampanye caleg lanjut Aziz, akan didata dan dikelompokkan berdasarkan nama dan parpolnya kemudian dibuat berita acaranya. Pihaknya memberi kesempatan bagi para caleg untuk mengambil sendiri atribut kampanye yang telah ditertibkan. Atribut tersebut bisa dipasang kembali namun tidak di tempat yang terlarang.
“Setelah di buat berita acara, silakan bagi parpol atau caleg yang bersangkutan untuk mengambilnya,” pungkasnya. (DHE)