Kuningan Terkini- Sejarah pelayanan hukum di Kabupaten Kuningan mencatat sebuah momentum baru. Untuk pertama kalinya, Isbat Nikah Terpadu digelar dengan dukungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan dan sinergi lintas lembaga, Rabu (30/09/2026).
Terobosan tersebut menjadi perhatian karena pelayanan hukum yang menyangkut kepastian status perkawinan masyarakat dihadirkan secara terpadu dengan melibatkan Kejari Kuningan, Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan.
Bagi masyarakat, kegiatan ini memiliki arti lebih dari sekadar pelayanan administratif. Isbat nikah menyentuh langsung persoalan kepastian status hukum keluarga dan perlindungan hak-hak keperdataan pasangan maupun anak. Selama ini, masyarakat yang menghadapi persoalan perkawinan tidak tercatat dan harus berhadapan dengan sejumlah tahapan dan lembaga yang memiliki kewenangan berbeda.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum, kegiatan ini menjadi bagian penting dalam lahirnya pendekatan pelayanan hukum tersebut. Kehadiran Kejaksaan dalam program terpadu ini memperlihatkan bahwa pelayanan hukum dapat dilakukan secara lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.
“Persoalan perkawinan yang belum tercatat sering kali baru terasa dampaknya ketika keluarga membutuhkan dokumen kependudukan, administrasi anak, atau layanan publik tertentu. Melalui pendekatan terpadu, persoalan tersebut dapat ditangani dengan melibatkan lembaga sesuai kewenangannya,” katanya.(RHM)