Hukum
Bangunan Dikawasan Bundaran Cijoho Disegel
- Details
- Published on Thursday, 23 July 2026 00:21
- Written by Admin
- Hits: 405
Kuningan Terkini- Bangunan tempat usaha di kawasan Bundaran Cijoho, Kabupaten Kuningan, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (21/7/2026). Penyegelan dilakukan karena bangunan belum memenuhi kelengkapan perizinan dan legalitas pembangunan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Kuningan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Allex Dolfianza, S.H mengatakan, penghentian aktivitas pembangunan bersifat sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
“Bangunan ini belum memiliki kelengkapan legalitas sesuai Perda Trantibum, khususnya Pasal 19 dan Pasal 25. Setiap orang atau badan yang akan melakukan pembangunan harus memiliki legalitas terlebih dahulu,” kata Allex di lokasi.
Allex menegaskan penyegelan bukan berarti pembangunan dihentikan secara permanen. Menurutnya, pemilik bangunan masih diberi kesempatan untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kalau legalitasnya sudah terpenuhi, pengelola dapat mengajukan permohonan pembukaan segel. Setelah diverifikasi, segel akan dibuka sehingga pembangunan bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang Tata Ruang DPUTR Kabupaten Kuningan, Dony Handono, S.T, M.M mengatakan, pihaknya telah memberikan arahan kepada pemilik bangunan terkait ketentuan tata ruang, termasuk penyesuaian garis sempadan bangunan.
“Dengan penyegelan tersebut, seluruh aktivitas pembangunan di lokasi dihentikan sementara hingga dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan penyesuaian tata letak bangunan memenuhi ketentuan pemerintah daerah,” pungkasnya.(gg)





