Kuningan (KaTer) - Residivis penggelapan mobil, Taufik Rudianto warga Astapada Tengahtani Cirebon dan Tarman warga Jatisema Kasokandel Majalengka berhasil dibekuk aparat kepolisian Satuan Reskrim Polsek Jalaksana. Kedua pelaku diduga melakukan penggelapan mobil rental milik warga Kuningan. Selama aksinya, kedua pelaku telah menggelapkan mobil sebanyak tujuh unit milik pengusaha rental di wilayah Kuningan dan Cirebon.
Penangkapan kedua pelaku berawal ketika polisi mendapat laporan penggelapan mobil dari warga Ciawigebang bernama Syafei. Dalam laporannya, Syafei membeberkan kronologis kejadian yang menimpanya. Saat itu, pelaku yang bernama Taufik menanyakan kepada Didi terkait rental mobil.
Sejurus kemudian, Didi mengantar pelaku untuk merental mobil ke saudaranya (Syafei,red). Akhirnya disepakati pelaku merental satu buah mobil Avanza nopol B 1870 WFT. Ternyata, oleh pelaku, mobil rental tersebut digadaikan kepada Iwan alias Doyok warga Bandung sebesar 30 juta.
Berdasarkan laporan dari korban, akhirnya pihak kepolisian menelusuri jejak pelaku dan menangkap kedua pelaku penggelapan mobil rental tersebut, karena sebelumnya pelaku sulit dihubungi oleh pemilik rental mobil. "Karena merasa jadi korban penipuan, saya pun akhirnya lapor ke Polsek Jalaksana," kata Syafei yang merugi puluhan juta, karena hingga saat ini mobilnya belum kembali.
Sementara Kapolsek Jalaksana AKP H Juhana melalui Kanit Reskrim Ipda Muhidin kepada KaTer, Kamis (1/5/2014) mengatakan, kedua pelaku ditangkap atas tuduhan penggelapan. Setelah mendapat laporan laporan pada tanggal 22 April 2014, anggota polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan para pelaku. Dari keterangan pelaku mengakui menyewa mobil milik korban.
“Pelaku termasuk pemain lama yang biasa melakukan aksi penggelapan terhadap pengusaha rental. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah menggelapkan satu unit mobil rental di wilayah Kuningan dan 6 unit mobil rental mobil di wilayah Cirebon,” jelasnya.
Kepada petugas, Taufik mengaku menggadaikan mobil rental untuk menutup tanggungan gadai mobil lain yang saudah dia gadaikan Pelaku bernama Taufik dijerat dengan pasal 378 junto 372 KUHPidana dengan tuduhan penggelapan. Sedangkan Tarman dijerat dengan pasal 5 junto pasal 378 turut serta dalam penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(AND)