Kuningan (KaTer) - Hakim Pengadilan Negeri Kuningan memutus vonis hukuman penjara maksimal terhadap MR, terdakwa kasus pembunuhan artis dangdut Pantura, Merry (23) dalam sidang putusan kemarin, Selasa (13/5/2014). Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Fauzan SH didampingi dua hakim anggota Sigit Susanto SH dan Ikbal SH tersebut memutus vonis 20 tahun penjara terhadap MR atau dua tahun lebih lama dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim Fauzan menilai, perbuatan MR tersebut tergolong perbuatan sadis yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban sekaligus memperkosa jasadnya yang telah mati. Meski demikian, putusan hakim tersebut tidak memuaskan keluarga korban yang berharap terdakwa dihukum mati.
Berbagai hujatan terhadap terdakwa dilontarkan keluarga korban yang hadir dalam ruang siding, hingga menimbulkan kegaduhan. Tak hanya itu, beberapa di antara mereka juga berusaha mengejar untuk menghakimi sendiri terdakwa saat hendak dibawa petugas ke mobil tahanan. Namun upaya keluarga Merry tersebut berhasil dicegah dan segera membawa MR kembali ke Lapas Kuningan.
Sementara itu Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kuningan, Nurfahmi Amri selaku jaksa penuntut umum kasus tersebut mengapresiasi putusan hakim yang memvonis hukuman 20 tahun penjara terhadap MR. Vonis tersebut merupakan hukuman maksimal bagi terdakwa kasus pembunuhan seperti ini.
"Sebelumnya kami menuntut hukuman 18 tahun penjara terhadap terdakwa karena pertimbangan beberapa hal yang meringankan dari terdakwa seperti telah memberikan keterangan yang benar. Namun hakim mempunyai pertimbangan lain dan menganggap perbuatan terdakwa adalah hal yang sadis dan sudah sepantasnya mendapat hukuman maksimal," kata Nurfahmi.
Atas putusan tersebut katan Nurfahmi, pihaknya masih menunggu jawaban dari terdakwa yang menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis yang diterimanya. “Jika dalam satu minggu ke depan ternyata MR menerima putusan tersebut atau tidak ada jawaban sama sekali, maka dia langsung akan menjalani masa tahanan yang kabarnya akan dilaksanakan di Lapas Nusakambangan,” pungkasnya.(AND)