Kuningan (KaTer) - Pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diketahui bernama Johny Setiawan ditangkap Sat Narkoba Polres Kabupaten Kuningan. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir di salah satu Bank di Kuningan ini harus berurusan dengan polisi karena diduga menjual narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka dibawa ke Sat Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Ahmad Nasyori kepada sejumlah awak media, Kamis (29/5/2014).
Tersangka kata Ahmad, diduga telah menjual sabu-sabu kepada seorang wanita bernama Rika Pertiwi asal Desa Mancagar Garawangi Kuningan. Tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 undang undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.
“Awal mula penangkapan, sebelumnya kami mendapat laporan ada seorang wanita asal Desa Mancagar yang membawa sabu-sabu. Saat digeledah di komplek Stadion Mashud Wisnu Saputra, dari saku celana tersangka didapati satu paket kecil sabu-sabu,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih dalam sambung Ahmad, barang haram tersebut diakui tersangka hasil pembelian dari Johny Setiawan, seorang pekerja di BRI Kanca Kuningan. Petugas kepolisian Sat Narkoba segera bertindak melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah Johny di Kelurahan Ciporang.
“Dari penggeledahan didalam kamar tersangka, petugas menemukan 2 paket besar dan 4 paket kecil sabu sabu. Sehingga, jumlah total sabu yang berhasil diamankan seberat 3 koma 69 gram,” sebutnya.
Saat diinterogasi petugas, Johny mengaku memakai sabu-sabu sudah sejak tahun 2007. Selain dipakai sendiri, barang yang ia beli dari wilayah Jakarta juga sering dijual jika ada yang membutuhkan.
“Sabu-sabu yang saya peroleh dengan harga Rp. 1.800.000 per gram itu didapat dari Jakarta dengan cara memesan melalui telepon genggam. Kadang-kadang, saya datang sendiri ke Jakarta untuk membeli sabu-sabu,” terangnya kepada petugas Sat Narkoba Polres Kuningan.(AND)