Kuningan (KaTer) - Komplotan spesialis pencuri kendaraan roda empat berhasil di ringkus Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Kabupaten Kuningan. Polres berhasil membongkar jaringan spesialis pencuri roda empat yang biasa beroperasi di Pantura. Para pelaku yang berjumlah empat orang itu kini mendekam di Polres Kuningan. Semuanya berasal dari Kecamatan Kerangkeng Kabupaten Indramayu.
Ke empat tersangka sudah lama menjadi target operasi pihak kepolisian. Para tersangka mengaku sudah menggondol 10 unit roda empat dari berbagai daerah di Wilayah Tiga Cirebon. Mereka adalah jaringan spesialis pencuri roda empat yang selama ini menjadi incaran pihak kepolisian. Pada saat penyergapan, polisi terpaksa menembakan timah panas kepada salah satu kaki tersangka karena berusaha kabur.
Kepada polisi, Ketua komplotan pencuri berinisial NS mengaku sudah berhasil menggondol 10 unit kendaraan roda empat selama 6 bulan terakhir. Mereka bekerja berempat dan masing masing melakukan perannya. Kendaraan hasil curian dijual kepada penadah bernama Sugeng dan rata rata dijual diatas seratus juta rupiah. Karena target kendaraan yang dicuri semuanya mobil mewah.
Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan melalui Kanit Ranmor Aiptu Hamdan kepada sejumlah awak media membeberkan, Kamis (12/6/2014), para tersangka jaringan spesialis pencuri mobil ini dilaporkan oleh korban bernama Mamat Alamsyah asal Desa Caracas Kecamatan Cilimus Kuningan. Kemudian setelah dikembangkan, para tersangka berhasil diringkus satu persatu.
“Cukup sulit mengungkap sindikat ini. Karena, mereka berlaku professional. Dari 10 unit yang diakui dicuri termasuk milik Kejari Kuningan. Baru satu unit mobil dan satu motor yang dicuri para tersangka berhasil diamankan sebagai barang bukti,” sebutnya.
Selain kendaraan lanjut Hamdan, polisi juga menyita satu paket alat-alat yang digunakan untuk mencuri dalam sebuah tas. Unit mobil yang diamankan adalah jenis Avansa hitam metalik nopol E 1183 YE tahun 2013 dan sepeda motor Honda Vario Tecno tahun 2013.
“Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(AND)