Kuningan (KaTer) - Aparat Kepolisian Polres Kabupaten Kuningan berhasil meringkus lima orang berinisial AH, LS, EL, NN, dan A. Mereka tersebut diduga kuat menjadi pelaku judi sabung ayam. Kelima tersangka itu, masing-masing berasal warga dari desa berbeda seperti Desa Hantara, Mancagar Garawangi, Pamupukan Ciniru, Purwasari Garawangi, dan Desa Ciniru.
Kapolres Kuningan, AKBP Harry Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Real Mahendra kepada sejumlah awak media, Senin (23/6/2014) menjelaskan, penangkapan yang dilakukan Polres terhadap lima orang pelaku judi sabung ayam dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB, Minggu (22/6/2014) kemarin.
Dalam aksi penangkapan yang dilakukan aparat Kepolisian Polres Kuningan, sempat diwarnai kepanikan warga setempat. Karena, sejumlah personel polisi yang melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga arena judi dan sabung ayam di Kebon Cilame Blok Ciuyah Desa Ciniru Kecamatan Ciniru itu tanpa sepengetahuan warga setempat.
"Penangkapan yang kami lakukan terhadap lima warga ini berdasarkan laporan warga setempat yang merasa diresahkan dengan aksi judi sabung ayam yang dilakukan pelaku," katanya.
Dari tangan para pelaku judi dan sabung ayam, pihaknya telah mengamankan 1 buah HP, 2 ekor ayam adu jenis bangkok, 2 ember, 3 potong busa, 1 kalangan ukuran 1,5 m2 dari spanduk dan uang tunai sebesar Rp 100 Ribu. Kelima pelaku juga telah diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan, para pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan permainan judi.
“Atas perbuatan para pelaku, kelima tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun pidana penjara,” pungkasnya.(AND)