Kuningan (KaTer) - Disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan bersama Kepala Polres Kuningan, Dandim 0615 Kuningan, Lapas Kuningan, Satpol PP, BNN Kuningan, MUI Kuningan dan perwakilan pelajar di Kuningan, sejumlah barang bukti (barbuk) hasil kejahatan dimusnahkan, Selasa (24/6/2014). Pemusnahan barang bukti berupa narkotika, ganja, uang palsu dilakukan yang dilakukan halaman parkir Gedung Kejari Kuninga.
Pantauan KaTer, barang bukti seperti ganja, uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan pada perkara yang sudah putus vonis sejak tahun 2012 hingga tahun 2014 dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Kuningan, Syaifudin Tagamal SH menyebutkan, dalam pemusnahan barbuk ini, terdapat 3,9 kilogram ganja kering, 5 butir pil ekstasi, 5.800 butir pil dextro, 74 butir pil jenis Tri H, juga uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 24 lembar. Barang bukti yang dimusnahkan dari jumlah perkara sebanyak 50 kasus.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan. Terhitung sejak tahun 2012 berjumlah 36 perkara, tahun 2013 berjumlah 45 perkara, dan tahun 2014 sampai tanggal 11 Juni 2014 berjumlah 15 perkara,” kata Kepala Kejari Kuningan, Syaifudin Tagamal SH menjelaskan.
Dikatakan, berbeda dengan kasus miras, pihaknya selalu melakukan pemusnahan setiap ada kekuatan hukum tetap setelah putus vonis. Karena, setiap ada putusan setelah sidang maka esok harinya langsung dimusnahkan. Jika barang bukti berupa miras dikumpulkan, maka tempat penyimpanan barang bukti tidak akan cukup untuk menampung botol-botol miras tersebut.
“Jika pemusnahan untuk barang bukti berupa sabu, saat ini perkara masih berjalan. Jika sudah ada kekuatan hukum tetap, maka pemusnahan juga bakal dilakukan dengan cara yang sama dengan dimasukan kedalam air supaya bisa larut terlebih dahulu. Untuk sementara hanya bong saja yang ikut dimusnahkan,” singkatnya.
Sementara Kapolres Kuningan, AKBP Harry Kurniawan menambahkan, pihaknya selalu siap dan tegas dalam memberantas narkoba. Ini sebagai komitmen kepolisian bahwa tidak ada kata main-main kaitannya dengan narkoba. Karena, lebih baik mencegah dan menindak kepada para pelaku pelanggar hukum.
"Kami terus akan menindak tegas terhadap pelaku narkoba maupun miras untuk memberikan rasa aman pada masyarakat," katanya. Semua barang bukti ini sambung Harry, sudah memiliki surat ketetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri (PN) Kuningan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan. Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai bentuk antisipasi menjelang bulan suci Ramadhan.
"Kami selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BNN Kuningan, tokoh masyarakat, organisasi maupun petugas keamanan lainnya. Tidak ada kata penangguhan dan harus dilakukan tindakan segera jika menemukan pelanggaran hukum," katanya.(AND)