Hukum

Satpol PP Tertibkan Spanduk ‘Nakal’

Petugas satpol pp saat membereskan spanduk yang berhasil ditertibkan.

Kuningan (KaTer) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan mulai menertibkan sejumlah spanduk, banner maupun baligho yang melanggar aturan pemasangan. Penertiban itu melibatkan sedikitnya 20 personel Satpol PP Kuningan yang diterjunkan untuk menyisir spanduk, baligho ataupun banner di sepanjang jalan Siliwangi hingga perbatasan Caracas, Selasa (22/7/2014).

Kepala Satpol PP Kuningan, Deni Hamdani melalui OpsDal Hendra mengatakan, sasaran penertiban tidak hanya spanduk yang bermuatan politik saja, melainkan semua spanduk yang menyalahi aturan. Sejak melakukan penertiban beberapa hari yang lalu, ratusan spanduk atau rontek berhasil disita oleh petugas.

“Sasaran penertiban itu setiap ada pemasangan spanduk melintang, umbul-umbul maupun banner yang menempel di pohon, atau sejenisnya yang melanggar aturan. Penertiban ini merupakan salah satu program yang rencananya bakal dilaksanakan tiga kali dalam sebulan,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, dalam penertiban ini tidak akan diskriminatif. Semua spanduk atau banner yang menyalahi aturan akan ditertibkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, semua spanduk yang dipasang tidak menaati aturan akan ditertibkan. Kami juga tidak pilih-pilih,” tandasnya.

Kalau untuk ijin pemasangan, pihaknya mengakui memang pemasangan tersebut telah melalui perijinan. Namun, disini penempatan spanduk itu yang salah. Ijin serta pajak memang ada, tapi penempatan tidak ada konfirmasi kepada petugas Satpol PP.

"Mari kita jaga keindahan dan kebersihan kota dengan tidak memasang spanduk, banner, baligho atau sejenisnya secara sembarangan. Ikuti aturan pemasangan alat peraga yang telah ditetapkan dan disepakati," ajaknya.(AND)


Fishing