Hukum

359 Napi Terima Remisi, 12 Bebas

359 Napi Terima Remisi, 12 Bebas

Kuningan Terkini - Sebanyak 359 warga binaan rumah tahanan negara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kuningan, Minggu (17/8/2014), menerima remisi umum bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-69 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 12 orang diantaranya mendapatkan remisi umum (RU) II atau langsung bebas dan sisanya sebanyak 347 orang mendapatkan remisi umum I.

Kepala Rutan Kelas IIA Kuningan, Supeno Djoko Bintoro mengatakan, warga binaan rumah tahanan negara Lapas Klas IIA Kuningan saat ini berjumlah 451 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 380 orang narapidana, yakni narapidana pria sebanyak 377 dan narapidana wanita sebanyak 3 orang. Selain itu, ada sebanyak 71 orang sebagai tahanan yakni 67 orang tahanan pria dan 4 orang tahanan wanita.

“Remisi diberikan berkisar antara satu sampai dengan enam bulan. Warga binaan yang mendapat RU I tidak terkait PP nomor 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 215 orang. Untuk narapidana yang mendapat RU II tidak terkait PP nomor 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 11 orang,” sebutnya.

Kemudian masih kata Djoko, untuk narapidana yang mendapat RU I terkait PP nomor 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 132 orang. Sementara untuk narapidana yang mendapat RU II terkait PP nomor 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 1 orang.

“Tujuan remisi salah satunya untuk mempercepat pengembalian warga binaan dengan memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya, napi harus memiliki kelakuan baik, dalam artian tidak memiliki hukuman disiplin dalam kurang waktu setahun terakhir sebelum pemberian remisi, serta peninjauan terhadap masa hukuman yang telah dijalani," ungkapnya.

Sambutan Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan Bupati Kuningan Hj Utje Ch Hamid Suganda mengatakan, remisi merupakan instrumen yang dapat mendorong narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani pidana. Sebab, remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik.

"Manfaatkan momen baik ini untuk berkumpul berbahagia bersama keluarga dan bergaul kembali dengan masyarakat. Jangan melakukan lagi perbuatan yang melanggar hukum yang bisa merugikan orang lain dan diri sendiri sehingga harus kembali merasakan dinginnya dinding penjara," tuturnya.(AND)


Fishing