Kuningan Terkini - Setelah tertangkapnya buron kasus korupsi dana UPK PNPM Kecamatan Pasawahan, Nunu Siti Nursehati, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan belum dapat memastikan ada tersangka baru yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Hingga kini proses pengembangan terus dilakukan pihak Kejari Kuningan. “Kita belum dapat pastikan ada tersangka bari atau tidaknya.
Tersangka sekarang sudah kita tahan dan akan dilakukan penyidikan. Tapi saksi lain sebagian besar sudah kami periksa,” kata Kepala Kejari Kuningan Syaifudin Tagamal kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari, Senin (18/8/2014).
Diungkapkannya, tersangka kini akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini sampai 6 september 2014. Dia akan ditempatkan di lapas Kuningan hingga tersangka menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Apabila proses penyidikan belum selesai, maka pihak Kejari akan mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan selama 40 hari. Karena selain tersangka, Nunu juga merupakan saksi kunci untuk mengorek informasi apakah ada orang lain yang terlibat tidaknya,” ungkapnya. (DHE)