Kuningan Terkini - Satuan Narkoba Polres Kuningan menangkap tiga pemuda pengguna sabu sabu. Ketiganya ditangkap, ketika tengah berpesta shabu di sebuah hotel di kawasan obyek wisata Sangkanhurip Cilimus. Dari tangan tersangka diamankan sisa paket shabu dan alat hisap bong.
Tiga tersangka pengguna narkoba jenis shabu shabu berinisial NS, AA, dan BY diamankan oleh petugas Satuan Narkoba Polres Kuningan dari sebuah hotel di Desa Sangkanurip Ciganda Mekar Kabupaten Kuningan. Ketiganya ditangkap saat tengah menggelar pesta shabu pada hari ulang tahun Kemerdekaan RI kemarin.
Kepada petugas, ketiganya mengaku baru pertama kali ini menggunakan shabu shabu. Sedangkan barang haram tersebut didapat dari seorang pengedar shabu-shabu di Tanah Abang Jakarta dengan harga 600 ribu rupiah per paketnya. Ketiganya menggunakan shbu-sabu dengan alat hisap Bong secara bergantian di sebuah kamar hotel.
Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Ahmad Nasyori kepada KaTer, Selasa (19/8/2014), menjelaskan, penangkapan terhadap tiga pemuda ini, karena sebelumnya petugas mendapat laporan dari warga masyarakat terhadap gerak gerik ketiganya yang mencurigakan.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan meringkus ketiga pemuda ini, saat tengah pesta shabu shabu di sebuah kamar hotel. “Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas satuan narkoba juga mengamankan barang bukti berupa sisa paket shabu serta alat hisap Bong.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1, undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” bebernya.
Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta untuk pemeriksaan lebih lanjut, kini ketiga pemuda asal Desa Lengkong Majalengka, Desa Mandala Cirebon dan Desa Sangkanhurip Kuningan ini, harus rela mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan.(AND)