Hukum

Kasus RHL, Kepala BTNGC Enggan Komentar

Kepala BTNGC Kuningan, Padmo

Kuningan Terkini - Terkait kasus proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang saat ini sedang siperiksa Kejari Kuningan, Kepala Badan Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC), Padmo mengaku baru tahu dari koran. Menurutnya, Ia tidak mau berkomentar banyak karena baru aktif bekerja selama 14 hari di BTNGC Kuningan.

“Saya ini baru bekerja 14 hari, atau sekitar 2 minggu. Saya juga baru tahu ada masalah ketika baca koran pagi tadi, jadi apa yang bisa saya komentari lah saya juga kerja baru kok,” katanya kepada Kuningan Terkini, Selasa (24/9/2014).

Seperti diketahui, pihak Kejaksaan Negri Kuningan telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen penting dari BTNGC. Dari kasus RHL yang berada di wilayah Kuningan dan Majalengka, diduga merugikan negara sebesar Rp 300 juta sejak tahun 2010 hingga 2013. Dalam kasus ini, diduga melibatkan mantan kepala BTNGC Kuningan, Dulhadi, yang kini posisinya sudah digantikan oleh Padmo.

“Sudahlah kita tidak usah bicara yang sudah-sudah, lebih baik kita bicara kedepan, bagaimana kita menyelamatkan BTNGC dari kebakaran hutan yang kini kerap terjadi,” katanya.(DHE)


Fishing