Kuningan Terkini - Perda Mihol yang telah ditetapkan oleh Pemkab Kuningan melalui DPRD Kuningan tentang peredaran minuman beralkohol digugat DPD II Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT Indonesia Bersatu) Kabupaten Kuningan. Tidak tangung-tanggung, Pekat menggugat Perda Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kuningan ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami mengajukan Judicial Review (uji Materi) perda No 6 Tahun 2014 ke Mahkamah Agung RI. Kami menyesalkan terbitnya perda no 6 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan mihol yang ditandatangani Bupati Kuningan Hj Utje Ch Suganda S.Sos SIP pada 17 Juli 2014 lalu,” kata Sekjen Pekat Kuningan Nana Mulyana Latif kepada KaTer, Senin (20/10/2014).
Pihaknya menilai, regulasi tentang pengawasan dan pengendalian mihol baik peredaran, penjualan, dan lainnya terkait mihol tidak sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat Kuningan yang mayoritas taat beribadah.
“Karena itu, perda tersebut sampai kapanpun akan menjadi polemik. Makanya, kami menempuh langkah uji materi ke Mahkamah Agung RI, supaya ada kejelasan hukum,” tandasnya.
Perda mihol ini kata Nana, sama dengan memberikan amunisi baru atas berbagai keonaran dan hilangnya anak bangsa atas penggunaan mihol berlebihan. Beberapa anak bangsa kehilangan nyawa dan masa depannya akibat mihol atau miras yang kerap beredar di masyarakat Indonesia khususnya Kuningan.
“Lebih baik tidak memiliki Perda Mihol daripada memiliki perda yang akan menjadi polemik umat di masa yang akan datang,” ujarnya.
Dengan dilegitimasinya Perda nomor 6 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Mihol lanjut Nana, hal ini akan membuka peluang bagi para distributor miras membuka gerbang pendistribusian miras terbesar di Kuningan. Hal ini untuk menutupi kebutuhan miras di wilayah III Cirebon pasca perda syariah 0 persen mihol di wilayah Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Kabupaten Indramayu.
"Walaupun ada redaksi diakhir pasal tersebut yang menjelaskan setelah mendapatkan izin bupati, namun perlu diingat bahwa, tidak satu aturan tambahan tertulis bahwa Bupati Kuningan tidak akan mengeluarkan izin penjualan mihol sampai kapanpun. Perda ini dibuat bukan hanya untuk dua atau tiga tahun kedepan (sesuai masa jabatan bupati berakhir, red) tetapi mungkin 10 atau 20 tahun kedepan perda ini akan dipakai,” bebernya.
Dia menjelaskan, yang perlu dipertimbangkan pula bahwa seiring perkembangan zaman hotel berbintang 3 keatas di Kuningan akan bertambah tidak hanya satu atau mungkin menjamur pasca perda ini dilaksanakan. Untuk itu, seiring proses pengajuan hukum uji materi berjalan di Mahkamah Agung RI, Ia menghimbau semua pihak dapat menghargai proses hukum yang sedang ditempuh.
“Seandainya tidak mengindahkan permohonan dari kami, maka kami menantang ketegasan pemerintahan Pemkab Kuningan saat ini, khususnya bupati agar segera mengeluarkan Surat Perintah Penutupan tempat-tempat maksiat yang menjual miras di wilayah hukum Kuningan tanpa tebang pilih,” tegasnya.(AND)