Hukum

Uji Perda Mihol Ke MA Dinilai Tepat

Dede Sembada

Kuningan Terkini - Anggota DPRD Kuningan sekaligus Mantan Ketua Banleg DPRD Kuningan, Dede Sembada menilai, uji materil perda kuningan nomor 6/2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (mihol) oleh ormas Pekat IB ke MA sudah tepat.

“Uji materil ke MA terkait perda ini sudah tepat. Karena, itu merupakan hak konstitusi siapapun yang telah diberikan ruang oleh UU 12/2011,” ucap Dede kepada KaTer saat ditemui di kantornya, Rabu (21/10/2014).

Menurutnya, tuntutan muncul akibat Keppres 3/97 yang mengatur tentang mihol dicabut. Konsekuensi dari pencabutan itu, terjadi kefakuman pengendalian mihol di daerah. Sementara perda mihol nol persen yang pernah dibuat, dibatalkan oleh MA.

“Dalam rangka merespon aspirasi masyarakat, kemudian eksekutif mengajukan raperda ke legislatif dengan Perpres 74/2013 sebagai landasannya,” terangnya.

Dalam menjelaskan Keppres dan Perpres yang sama-sama mengatur soal mihol, Dede menganggap, terdapat perbedaan cukup mencolok. Di Keppres tidak diatur kewenangan bupati untuk membatasi. Sedangkan di Perpres sebaliknya. Interpretasinya waktu itu, mihol hanya diperbolehkan di zona tertentu.

“Saat itu, kami dari Banleg membahasnya dengan mengacu pada Perpres 74 dimana ada toleransi di zona tertentu. Bahkan, kami sampai meminta pendapat dari kejaksaan dan kepolisian. Tapi ternyata di pansus dipersempit lagi hanya dibolehkan di bar hotel berbintang tiga,” jelasnya.

Dikatakan Dede, penafsiran waktu itu, pembatasan yang dilakukan bupati terdapat pengecualian di wilayah tertentu. Karena di Perpres tidak disebutkan hotel berbintang tiga. Kembali ke persoalan gugatan perda, sebetulnya seminggu setelah pengesahan perda tersebut segera dilaporkan ke gubernur dan menteri untuk diklarifikasi. Batasannya 60 hari, apakah perda tersebut lolos klarifikasi atau tidak.

“Yang jadi persoalan, apakah perda tersebut dilaporkan tidak ke gubernur dan menteri untuk diklarifikasi. Jika tahapan itu ditempuh maka bukan saja yudicial review yang dilakukan, melainkan pula eksekutif review,” pungkasnya.(AND)


Fishing