Kuningan Terkini - Menyikapi keresahan masyarakat mengenai pembangunan Pabrik Garmen di Desa Manggari, Kecamatan Lebakwangi, Aktivis Komunitas Hijau, Avo Juhartono meminta Pemkab Kuningan untuk menghentikan pembangunan pabrik garmen tersebut.
“Pemkab Kuningan melalui Satpol PP harusnya bisa tegas untuk menghentikan semua kegiatan lapangan di lokasi rencana pembangunan pabrik garmen. Dikarenakan rencana pembangunan pabrik garmen tersebut belum mempunyai rekomendasi kajian lingkungan amdal apalagi ijin pembangunan,” kata Avo, Kamis (13/11/2014).
Dikatakannya, Kuningan yang telah mendeklarasikan diri sebagai Kabupaten Konservasi. Seharusnya pejabat daerah bisa konsisten dan konsekuen sesuai dengan Perda No 26 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Kuningan tahun 2011-2031. Yang hanya membolehkan adanya industri menengah untuk pengolahan hasil pertanian dan kehutanan.
“Berdasarkan hal tersebut Pemkab Kuningan wajib menghentikan segala kegiatan dilapangan dilokasi rencana pembangunan pabrik garmen seluas kurang lebih 13 Ha. Sebelum ada aktivitas dilapangan, harusnya dilakukan dulu kajian tata ruang, amdal dan proses perijinan. Baru boleh melakukan aktivitas dilapangan, karena kegiatan pembebasan lahan dan perataan lahan merupakan salah satu kajian yang harus dilakukan,” ujarnya.
Kalau hal ini tetap dibiarkan, menurutnya merupakan suatu preseden buruk bagi pemkab Kuningan sebagai kabupaten Konservasi. Dimana dampak ikutan dari pembangunan pabrik garmen itu akan menimbulkan alih fungsi lahan dan perubahan ekosistem di wilayah sekitar Desa Manggari.
“Apalagi kejelasan industri yang akan dibangun apakah benar benar pabrik garmen atau tekstil yang semakin menambah keresahan dan kesimpang siuran tidak hanya di masyarakat akan tetapi di tingkat SKPD pemkab Kuningan sendiri,” bebernya.
Jadi lanjut Avo, sebelum jauh amburadul dan acak-acakannya pola dan peruntukan tata ruang wilayah dan proses serta prosedur perijinan, ia dengan tegas meminta Pemkab untuk hentikan saat ini juga semua aktivitas dilapangan.
“Pemkab Kuningan jangan merasa malu untuk belajar pada pengalaman yang lalu-lalu. Dimana banyak kegiatan yang belum ada ijinnya tapi pembangunan dilapangan sudah berjalan yang akhirnya mengakibatkan banyaknya pembangunan yang tidak sesuai dengan aturan dan proses serta prosedur perijinan,” tandasnya. (DHE)