Hukum

FPI Geram Penjual Miras Divonis Ringan

FPI Saat Memantau Jalannya Persidangan Terdakwa Penjual Miras di Pengadilan Negeri Kuningan

Kuningan Terkini - Akibat vonis yang dijatuhkan oleh hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, terhadap terdakwa penjual minuman keras, Ooh, dianggap terlalu ringan. Front Pembela Islam (FPI) mengancam bakal melakukan presur atau aksi berupa pawai, agar di Kuningan para penegak hukum tidak selalu menganggap sepele.

“Dengan putusan Hakim yang telah dijatuhkan, kami sangat merasa kecewa,” ucap ketua FPI Kuningan Endin Kholidin kepada, Kamis (13/11/2014).

Hakim memutuskan, Ooh divonis dengan kurungan percobaan tiga bulan dan denda lima juta rupiah. FPI menilai putusan tersebut kurang maksimal yang diberikan oleh pihak pengadilan.

“Terdakwa seharusnya dikenakan minimal denda sebesar Rp 25 juta rupiah dan kurungan penjara selama 3 bulan. Ini berbeda yang telah diatur dalam perda, yakni selama 5 bulan. Karena, barang siapa yang mengedarkan yang menjual ataupun yang memproduksi atau menyimpan miras, maka dituntut dan didenda sebesar Rp 50 Juta atau dengan hukuman selama 6 bulan penjara,” bebernya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Yusi menuturkan, sidang tersebut telah diputuskan oleh Hakim, yang terbukti terdakwa telah melanggar pasal 15 ayat 1 perda no 6 tahun 2014 tentang pengendalian minuman keras di Kabupaten Kuningan.

“Artinya, kalau terdakwa tidak mampu membayar denda maka di ganti dengan tiga bulan kurungan. Putusannya itu, sama dengan penuntut umumnya. Terdakwa melanggar pasal 15 ayat 1 perda nomor 6 tahun 2014 tentang pengendalian minuman keras,” terangnya. (AND)


Fishing