Kuningan Terkini - Sejumlah petugas kepolisian dari Polres Kuningan menggelar rekontruksi pembuangan bayi yang dilakukan oleh Nurjanah. Tersangka tega membuang bayinya sendiri ke sungai Cibungkang, Dusun Cimulya RT10 RW03 Desa Karangkamulyan Kecamatan Ciawigebang Kuningan.
Rekontruksi yang dikawal ketat puluhan personil Sabhara Polres Kuningan dan anggota Polsek Ciawigebang, reka ulang berjalan kondusif kendati warga saling berdesakan melihat lebih dekat setiap adegan pembuangan bayi yang dilakukan langsung oleh tersangka, Nurjannah yang tak lain adalah warga setempat.
Kapolres Kuningan AKBP Joni Iskandar melalui Plt Kasat Reskrim Iptu Herie Pramono Jumat (21/11/2014), mengatakan, dalam rekonstruksi ini, tersangka memperagakan 19 adegan hingga membuat bayi yang baru dilahirkannya ke sungai.
“Adegan yang diperagakan tersebut diantaranya, mulai dari proses melahirkan sampai dengan pembuangan bayi di sungai cibungkang, yang berjarak 100 meter dari lokasi pelaku melahirkan. Melalui adegan tersebut, terkuak bahwa semuanya dilakukannya sendiri tanpa bantuan orang lain," ujar Herie.
Nurjannah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat pasal 80 ayat 3 UU no 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan pasal 341 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. Pasal 341 KUHP mengatur perbuatan pidana bagi seorang ibu, yang sengaja menghilangkan nyawa bayi yang baru saja dilahirkan.
Sebelumnya, Nurjannah mengaku nekat membuang anak ketiganya tersebut karena takut menjadi aib keluarga dikarenakan hasil hubungan gelap dengan seorang pacarnya. Dirinya mengaku menjalin hubungan dengan seseorang berinisial H warga Tasikmalaya yang dikenalnya waktu masih bekerja di Jakarta.
“Takut diketahui oleh keluarga dan masyarakat karena hamil diluar nikah. Kemudian saya membuang anak saya yang sudah meninggal ke sungai,” pungkasnya. (AND)