Kuningan Terkini - Lima komplotan pengedar narkotika jenis ganja diringkus jajaran Satnarkoba Polres Kuningan. Dari kelimanya yakni DF (18 tahun), RD (17 tahun), AH (31 tahun), YW (30 tahun) warga Kelurahan Cijoho Kuningan dan ND (29 tahun) warga Cibeureum Kuningan, polisi menyita beberapa paket kecil ganja siap edar.
Kapolres Kuningan AKBP Joni Iskandar SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Ahmad Nasori, Selasa (16/12/2015) menjelaskan, terungkapnya komplotan ini berawal dari penangkapan salah satu tersangka DF pada hari selasa 9 Desember sekira pukul 23.00 WIB, di depan Toserba Yogya Cijoho Kuningan, saat tengah melakukan transaksi memiliki satu paket kecil ganja.
“DF mendapatkan ganja tersebut dari pelaku RD, yang membeli ganja dari seorang YW sebagai penjual. Sebelumnya, telah menyerahkan satu paket besar kepada AH yang ditangkap kedapatan 20 paket kecil ganja dua linting yang didapat dari ND,” terangnya.
Dikatakan, setelah penangkapan tersangka DF yang kedapatan telah membawa narkotika jenis ganja. Kemudian, dilakukan pengembangan petugas dan mendapatkan lima pelaku lain sebagai pengedar maupun yang menjadi bandarnya. Pelaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang bandar yang diperjualbelikan di wilayah hukum Kuningan.
“Barang bukti ganja dari pelaku bervariasi, ada yang memiliki satu linting, ada yang satu paket, dengan total kurang lebih satu ons,” sebutnya.
Pengakuan pelaku ND kepada petugas, Ia mendapatkan ganja tersebut dari seseorang warga Kabupaten Cirebon bernama Ipang, yang kini masih dilakukan pengejaran oleh Sat Narkoba Polres Kuningan.
“Untuk yang masih dibawah umur juga sebagai perantara yang dimanfaatkan oleh para sindikat dikenakan pasal 114, direhab atau tidak nanti keputusan di pengadilan,” ujarnya.
“Atas perbuatan para pelaku, bagi penjual dikenakan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun. Sedangkan bagi pemakai dijerat pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009,” pungkasnya. (AND)