Hukum

Seminar Hukum, PEKAT Bahas Perda Mihol

Seminar Hukum PEKAT

Kuningan Terkini - Menyikapi lahirnya Perda nomor 6 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Mihol) di Kuningan, DPD PEKAT Indonesia Bersatu Kuningan menggelar seminar hukum di Ballroom RM Raja Sea Food Bandorasa Kuningan kemarin, Minggu (20/12/2014).

Polemik Perda Mihol bagi pelaku usaha hiburan dan hotel di zona wisata Kuningan menjadi salah satu poin yang dibahas dengan pembicara Dr Eggi Sudjana (Praktisi Hukum), Dr Sugianto (Praktisi Hukum IAIN Nurjati), Bob Hasan (Advokat), dan Anggota DPRD Kuningan, Dede Sembada.

Menurut Pemerhati Kebijakan Publik, Nana Mulyana Latif, lahirnya Perda nomor 6 tahun 2014 itu telah berimplikasi secara ambivalen bagi kehidupan sosial-politik dan sosial-ekonomi di Kuningan sebagai daerah tujuan wisata. “Dari satu sisi, perda ini mendorong dan menciptakan daerah Kuningan akan terbebas dari Mihol. Walaupun, hanya untuk sementara waktu ini saja karena tidak ada jaminan untuk berlaku selamanya,” terangnya.

Pada sisi lainnya kata Nana, secara negative, kelahiran perda itu telah menimbulkan banyak masalah dalam kehidupan sosial ekonomi kemasyarakatan khususnya di zona wisata. Secara tidak langsung, hampir semua perusahaan hotel, restoran, dan hiburan dibunuh keberadaannya, karena redaksi perda yang dimaksud terkesan tebang pilih dan secara nyata pula, implikasi perda telah menyebabkan pergeseran pandangan atas entitas kota tujuan wisata.

“Fakta ini, telah menyempitkan arti penting sarana dan fasilitas pendukung daya tarik wisata untuk kota tujuan wisata,” ujarnya.

Sementara, pembicara Eggi Sudjana yang juga sebagai owner Law Firm Eggi Sudjana dan Partner menerangkan, pada dasarnya mihol dengan berbagai bentuknya merupakan suatu bentuk gangguan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat. Bagaimanapun juga, keberadaan mihol pada intinya tetap mempunyai kemadhorotan yang lebih besar dan meresahkan masyarakat.

“Di sisi lain, memang tak bisa dipungkiri, kuatnya bisnis dan besarnya pendapatan yang dihasilkan, mihol akan tetap menjadi barang yang akan dipertahankan peredarannya. Namun demikian, mungkin bisa juga untuk menjadi daya tawar, sekalipun harus beredar dalam taraf pengendalian dan pengawasan, maka diharuskan kandungan alcohol yang terdapat didalam minuman beralkohol itu adalah nol persen,” tegasnya.(AND)


Fishing