Kuningan Terkini - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie menegaskan, penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri sesuai fakta, bukan rekayasa politis. Tetapi murni berdasarkan hukum yang berlaku. Hanya saja, penangkapan tersebut bertepatan dengan kisruh penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK.
"Pelaksana penyidikan ini betul-betul murni penegakan hukum. Penyidik melihat laporan ini bukan rekayasa menyerang seseorang. Tapi sesuai fakta. Timing-nya yang memang bersamaan," kata Sompie dalam diskusi politik di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2015).
Dikatakannya, proporsionalitas, kredibilitas, serta akuntabilitas penegakan hukum yang dilakukan Polri terhadap pimpinan KPK, dapat dibuktikan dalam proses pengadilan nanti. Sebab, sejak penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap Bambang Widjojanto, masyarakat seolah-olah menuding ada pelanggaran yang dilakukan Polri karena alasan kepentingan.
“Tudingan tersebut tidak benar, karena Polri hanya menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait kasus itu. Apakah dilarang sebuah kejadian diproses, pada saat ada proses lain yang menjadi perhatian publik. Kita (Polri) tidak kaitkan penanganan kasus ini untuk jadi bargaining," tegas dia.
Sompie juga mengimbau agar media tidak berat sebelah dalam mengkritisi peristiwa yang terjadi. Seharusnya, masyarakat dapat melihat yang terjadi adalah proses hukum terhadap perorangan, bukan institusi Polri ataupun KPK. Baik dalam kasus Budi Gunawan maupun Bambang Widjojanto. "
Yang ditangani itu adalah perorangan. Agak berbeda juga sikap KPK yang seolah-olah masalah ini terkait institusi. Tidak pernah media kritisi BG. Sikap kritis media hilang. Masyarakat juga seolah-olah lumpuh. Padahal yang dilakukan polri itu proporsional," jelas dia.
Terkait mekanisme penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Wodjojanto oleh Bareskrim Polri, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie menjelaskan, jika memang terbukti ada pelanggaran prosedur penangkapan yang dilakukan Polri, bisa digugat dalam praperadilan. Polri siap memberikan bukti rekaman penangkapan terhadap Bambang Widjojanto.
"Mekanismenya, tentu kita sama-sama mengawasinya melalui rekaman. Penyidik bilang merekam seluruh proses penangkapan itu. Dari situ kita lihat apakah itu proporsional, atau tidak beretika atau melanggar. Itu bisa digugat di praperadilan apabila ada penyimpangan," terangnya.(red)