Kuningan Terkini - Puluhan anggota satpam (satuan pengamanan) dari wilayah III Cirebon mengikuti kegiatan Pembinaan Teknis (Bimtek) yang digelar di Aula Jananuraga Mapolres Kuningan, Kamis (12/2/2015). Kegiatan Bimtek gelombang pertama yang menghadirkan pembicara dari Tim Binmas Polda Jabar ini, sebagai bentuk pembinaan dan pelaksanaan untuk meningkatkan pemahaman satpam dalam menjalankan tugas.
Dalam pembacaan laporan kegiatan, satuan pengamanan yang mengikuti kegiatan Bimtek sebanyak 160 orang dari wilayah III Cirebon, terdiri dari satpam wilayah Polres Cirebon Kota sebanyak 40 orang, satpam wilayah Cirebon 30 orang, satpam wilayah Polres Indramayu 30 orang, satpam wilayah Polres Majalengka 30 orang serta satpam wilayah Polres Kuningan sebanyak 30 orang.
Sementara Kapolres Kuningan AKBP Jhony Iskandar SIK yang diwakili Kabag Sumda Polres Kuningan Kompol Taufik Asrori menyampaikan, satpam merupakan kepanjangan tangan kepolisian dalam menjalankan tugas pengamanan.
“Dalam keseharian, satpam ini sebagai tangan kanan kepolisian. Satpam juga harus ikut menjaga keamanan beberapa objek vital dimana dia bekerja, karena hal tersebut merupakan tupoksi dari satpam,” katanya.
Dikatakan, keberadaan satpam sangat penting dalam membantu pengamanan, sehingga performa korps pengamanan ini juga harus dijaga. Satpam sangat mendukung dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai pelayan keamanan, yang biasanya ditempatkan di lingkungan perusahaan baik swasta maupun milik negara.
"Paling tidak, kita berharap para Satpam dapat memahami penanganan pertama dalam mengamankan segala bentuk kejahatan yang terjadi di tempat mereka bekerja sebelum ditindaklanjuti pihak kepolisian," ujarnya.
Kondisi tersebut kata Taufik, merupakan tantangan yang harus dijawab oleh Kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum serta melindungi masyarakat termasuk memberikan rasa aman bagi para investor.
“Dalam upaya tersebut, Polri tidak dapat berjalan sendiri dan satpam sebagai pelaku industrial security merupakan bentuk pengamanan swakarsa yang membantu Polri sebagai mitra kepanjangan tangan Polisi dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepolisian,” ungkapnya.
Dia menegaskan, legalitasnya secara tegas tertuang dalam UU Nomor 2 tahun 2002 pasal 3 ayat 1. Dalam UU dijelaskan pengemban ilmu kepolisian adalah Polri yang dibantu oleh Kepolisian Khusus, Penyidik PNS atau bentuk Pengamanan Swakarsa.
“Dengan demikian, satpam merupakan mitra sejajar Polri dalam melaksanakan tugas pengamanan di lingkungannya,” pungkasnya.(AND)