Hukum

Pelaku Ilegal Logging Ditangkap

Pelaku ilegal logging saat diamankan di Mapolres Kuningan

Kuningan Terkini - Satuan Reskrim Polres Kuningan berhasil membekuk empat pria asal daerah Cibingbin Kuningan, berinisial S, K, ER, dan K saat membawa 50 batang kayu jenis Jati tanpa ada surat yang jelas. Keempat pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kuningan.

KBO Reskrim Polres Kuningan, Ipda Herie Pramono saat saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan mengatakan, penangkapan keempat pelaku pembalakan liar ini diawali dengan ditemukannya 50 batang kayu jati berbentuk persegi panjang ukuran lebar 8x10 cm dan panjang bervariasi antara 300 cm sampai 335 cm.

“Diduga, kayu tersebut didapat dari kawasan hutan RPH Dukuhbadag dan RPH Bantarpanjang. Kami mendapat laporan dari warga setempat ering melihat ada kayu yang dihanyutkan ke sungai, sehingga pihak Polhut KPH Kuningan melakukan pengecekan dan patroli,” bebernya.

Setelah dilakukan patroli dan pengecekan sambung Herie, ternyata ditemukan puluhan kayu jati berikut empat orang tersangka warga asal Desa Bantarpanjang Kecamatan Cibingbin Kuningan. Barang bukti yang disita berupa batang kayu jati berbentuk segi panjang sebanyak 50 buah, 2 buah golok, 5 buah senter dan 2 buah batang pohon pisang.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf (a),(b),(c),(d), dan (c) Jo Pasal 82 ayat (1), huruf (b) dan (c) dan atau Pasal 83 ayat (1) huruf (a) dan (b) UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Alam, maksimal ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dengan denda paling tinggi sebesar Rp 2,5 Milyar,” terangnya.(AND)


Fishing