Kuningan Terkini - Satuan petugas dari unit PPA Polres Kuningan kembali membekuk salah seorang pemuda pelaku pencabulan gadis dibawah umur. Pelaku berinisial OC usia 19 tahun warga Desa Citenjo Cibingbin Kuningan itu tegas mencabuli gadis umur 14 tahun, sebut saja bunga yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
Orang tua korban yang tidak terima anaknya dicabuli melaporkan tindakan asusila pelaku ke pihak kepolisian. Untuk kepentingan penyidikan, pelaku yang ditangkap dirumahnya Selasa (7/4/2015) lalu, akhirnya saat ini harus rela mendekam ditahanan Mapolres Kuningan.
Plt Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Herie Pramono melalui Kanit PPA Aipda Dahroji kepada KaTer, Kamis (9/4/2015) menjelaskan, dari hasil penyidikan pelaku mengaku telah empat kali menggauli Bunga yang telah dipacarinya selama lima bulan itu.
Ia mengaku awal perkenalannya dengan Bunga melalui perkenalan biasa karena pelaku dengan korban berasal dari kecamatan yang sama. “Pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada akhir Februari lalu. Terungkapnya kasus ini bermula saat orang tua korban yang curiga melihat anaknya selalu murung,” katanya.
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan hal tersebut ke unit PPA Polres Kuningan pada awal april lalu. Dari keterangan korban dan pelapor, diketahui korban sudah dicabuli oleh pelaku sebanyak empat kali di sebuah gubuk di sumur bandung di Desa Cibeurem.
“Saat itu, korban dipaksa dengan bermacam bujuk rayu oleh pelaku yang tidak lain adalah pacarnya sendiri, sehingga korban akhirnya lemah dan nurut saja sewaktu dicabuli. Kepada petugas pelaku mengakui semua perbuatannya, pelaku pun berjanji kepada korban akan bertanggungjawab atas perbuatannya,” tukasnya.
Akibat perbuatan pelaku lanjut Dahroji, tersangka dijerat Pasal 81 82 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(AND)