Hukum

Pengguna Sabu Asal Sukabumi Dibekuk

Tersangka pengguna sabu diamankan di Mapolres Kuningan.

Kuningan Terkini - Petugas Satuan Narkoba Polres Kuningan membekuk empat tersangka pengguna sabu-sabu di sebuah kontrakan daerah Purwawinangun Kuningan. Dua dari pelaku tersebut masing-masing Ew (29) dan Mr (19) merupakan warga asal daerah Sukabumi, sementara dua lainnya yakni Ym (24) dan Md (20) merupakan warga asli Kabupaten Kuningan.

Dari tangan tersangka petugas menyita sejumlah alat hisab (bong), korek api gas, 6 paket sedang jenis sabu, 1 paket besar sabu, dan 1 paket kecil jenis ganja.

“Mereka ditangkap saat berada di sebuah kontrakan di Jalan Siaga Indah nomor 5 Purwawinangun Kuningan,” ucap Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Ahmad Nasori kepada KaTer disela-sela pemeriksaan para tersangka, Rabu (15/4/2015).

Kasat Narkoba, Ahmad Nasori menjelaskan, tertangkapnya pelaku Ew bersama dengan tersangka lainnya saat para tersangka tengah asik menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Saat itu juga dilakukan penggeledahan di kamar pelaku.

“Terbukti, kami menemukan sabu-sabu dan ganja yang habis dipakai para tersangka. Kita sita sabu-sabu dengan berat total kurang lebih sebanyak 9 gram,” sebutnya.

Atas perbuatan para pelaku kata Ahmad Nasori, tersangka Ew sekaligus sebagai residivis ini bersama pelaku lainnya dijerat pasal 112 (1) jo Pasal 111 (1) pasal 127 (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. “Untuk pelaku lain, yang masih dalam pengejaran yaitu Baim warga Maleber Kuningan,” pungkasnya.(AND)


Fishing