Kuningan Terkini - Jajaran Polres Kuningan dari Sat Narkoba kembali berhasil membekuk tiga pelaku jaringan sabu-sabu di wilayah Kuningan. Dua dari ketiga pelaku berinisial YS usia 50 tahun dan HN usia 33 tahun warga Kuningan merupakan pemakai, sementara satunya berinisial BG warga Bandung adalah Bandar narkoba jenis sabu-sabu.
“Kedua pemakai YS dan HN diringkus dirumahnya masing-masing, sedangkan pelaku BG yang merupakan Bandar ditangkap disebuah tambal ban ketika sedang menunggu pembeli,” ucap Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Ahmad Nasori kepada KaTer usai ekspos di ruang kerjanya, Selasa (5/5/2015).
Dikatakan, dari tangan kedua pemakai akhirnya polisi menyita lima paket narkoba jenis sabu yang tersimpan didalam platik bening. Sedangkan dari tangan BG, petugas menemukan sebelas paket sabu-sabu siap edar yang tersimpan didalam plastik bening dan disembunyikan didalam hardisk komputer.
“Penangkapan ini berawal dari YN, kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap HR. Tidak butuh waktu lama, pada hari itu juga kami berhasil menangkap BG yang merupakan Bandar dan pemasok sabu-sabu di wilayah Kuningan,” bebernya.
Usai menangkap kedua pemakai kata Ahmad, pihaknya langsung melakukan pengembangan, sehingga dalam waktu singkat berhasil menciduk pengedarnya. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pengedar ditemukan sebelas paket sabu dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 1,5 Juta.
"Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.(AND)