Kuningan Terkini - Satuan petugas kepolisian dari Sat Sabhara Polres Kuningan bersama petugas patroli yang dibantu Sat Reskrim Polres Kuningan melakukan penggerebekan pabrik mie basah yang diduga berformalin, Kamis (7/5/2015). Pemilik pabrik berinsial Ag, warga Desa Sindangsari RT 02 RW 01 Kecamatan Sindang Agung Kuningan serta sejumlah pegawainya turut diamankan petugas bersama barang bukti ratusan kilogram mie siap edar.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 5 karung mie basah siap edar. Tidak ada perlawanan selama penggerebekan. Saat penggerebekan ini, sejumlah pekerja pabrik dan pemilik pabrik berinisial Ag diamankan untuk dimintai keterangan.
“Kami juga menyita 5 karung mie basah yang terindikasi berbahan pengawet jenis formalin siap edar,” ucap Kanit Turjawali Sat Sabhara Polres Kuningan Aiptu E Sujana saat ditemui KaTer usia penggerebekan.
Disebutkan, setiap karung yang diamankan itu beratnya 50 kilogram. Selain itu, petugas juga menyita peralatan produksi dan bahan-bahan minyak lainnya serta drum yang berisi cairan yang diduga berformalin.
“Informasi dugaan mie berformalin ini, didapatkan petugas dari laporan warga yang mengaku bahwa mie basah tersebut bisa bertahan hingga satu bulan dan tidak menimbulkan bau. Atas laporan dari warga, kami bergerak cepat untuk penyelidikan. Alhasil, kita temukan sejumlah barang bukti tersebut,” bebernya.
Pantauan di lokasi penggerebekan, pabrik yang terletak tak jauh dari jalan raya Desa Sindangsari itu berdekatan pula dengan persawahan dan kebun. Sehingga, lokasi tersebut terbilang cukup aman dari pantauan warga setempat. Para pegawai yang dipekerjakan juga terbilang masih berusia muda, bahkan ada pegawai yang masih berusia 17 tahun.
“Iya saya lulusan MTs, sekarang bekerja disini dan menginap disini jadi tidak melanjutkan sekolah lagi,” aku salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya.(AND)