Hukum

Bandar Sabu Berprofesi Buruh

Kasi Pemberantasan BNNK, Kompol Iskandar Muda

Kuningan Terkini - Salah seorang tersangka bandar narkoba yang memiliki sabu seberat 10 gram yang ditangkap BNP Provisnsi Jawa Barat dan BNNK Kuningan berprofesi sebagai buruh. Hal ini terungkap saat BNNK menggelar jumpa pers dengan sejumlah wartawan, Rabu (10/6/2015)

“Ia, dari kedua tersangka yang ditangkap, salah seorang tersangka mengaku berprofesi sebagai buruh. Ia juga mengaku mengaku baru menjalankan bisnis haram tersebut selama 5 bulan,” ucap Kasi Pemberantasan BNNK Kuningan Kompol Iskandar Muda, Rabu (10/6/2015).

Selain berprofesi sebagai buruh, lanjut Iskandar, tersangka memiliki istri yang sedang hamil muda. Sedangkan tersangka satunya berprofesi sebagai pedagang.

“Mereka menjual sabu kepada orang-orang yang dikenalnya saja. Namun kita masih dalam pengembangan,” ungkapnya.

Pihaknya saat ini tengah mendalami kasus peredaran narkoba yang kian mengkhawatirkan di Kuningan. “Temuan sabu dengan berat 10 gram ini merupakan sebuah kasus serius dan terbilang dilakukan oleh orang-orang profesional (kelas kakap, red),” tandasnya. (AND)


Fishing